Yogyakarta, 12 Maret 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) mengadakan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Pengelolaan Dana Insentif Fiskal untuk Pemerintah Daerah dan KPPN di wilayah D.I. Yogyakarta” secara daring pada Selasa (11/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah (pemda) di wilayah DIY mengenai Dana Insentif Fiskal Tahun 2025 serta mendorong optimalisasi pengelolaannya agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat DIY.
Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini menjadi sarana bagi pemda untuk memahami kebijakan insentif fiskal secara lebih mendalam. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana yang ideal.
"Tujuannya untuk mendukung tata kelola keuangan daerah, peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan kebijakan strategis nasional dan fiskal," kata Agung Yulianta.
Kegiatan ini menghadirkan Mochammad Ahmad Lilik dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu selaku narasumber yang menyampaikan materi terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan Dana Insentif Fiskal Tahun 2025. Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb DIY, Tengku Yustisia Abdul Rahman yang mengimbau agar pemda segera memenuhi dokumen syarat salur tahap I.
"Hal ini mengingat tingkat penyerapan dana pada tahap ini akan memengaruhi pemenuhan syarat pencairan tahap II," ucap Tengku Yustisia.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan pemda dalam mengelola Dana Insentif Fiskal secara optimal. Tujuan akhirnya tentu untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.