
Yogyakarta, 18 September 2025 - Untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) terhadap kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi Kamis Pon bertajuk "Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Belanja PNBP yang Optimal dengan Tetap Menjaga Maksimum Pencairan PNBP yang Prudent". Kegiatan ini digelar secara daring pada 18 September 2025.
Tak hanya menjadi sarana sosialisasi dan pembinaan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mejawab berbagai kendala teknis, mulai dari pengajuan, izin penggunaan, akun yang digunakan, kendala aplikasi hingga pemanfaatan PNBP yang melebihi target. Khususnya bagi satker PNBP tidak terpusat.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb DIY, Asri Isbandiyah Hadi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penggalian potensi PNBP dari berbagai lini. Ia pun mendorong agar satker terus berinovasi guna meningkatkan layanan dan mengoptimalkan penerimaan.
Salah satu inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan PNBP adalah kemudahan pencairan dana melalui fasilitas prefinancing yang memungkinkan satker mencairkan dana PNBP sebelum ada realisasi penerimaan. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan belanja, terutama di triwulan pertama.
Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 110/PMK.05/2021 dan diperkuat dengan ketentuan teknis dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor 8/PB/2021 jo Perdirjen Nomor 2/PB/2023. Penetapan Maksimum Pencairan (MP) PNBP mempertimbangkan berbagai faktor seperti realisasi dan proyeksi penerimaan dan belanja, rencana kegiatan serta hasil monitoring dan evaluasi.
Selanjutnya, materi utama terkait PNBP disampaikan oleh Kepala Seksi PPA I B Kanwil DJPb DIY, Widyastuti Puji Lestari yang menjelaskan bahwa MP PNBP diajukan secara bertahap, mulai dari Januari (Tahap I), Juli (Tahap II) hingga Oktober (Tahap III) dengan batasan persentase tertentu berdasarkan realisasi penerimaan. Ia menambahkan bahwa terdapat mekanisme percepatan maupun perubahan MP, termasuk untuk pergeseran antar satker pengguna PNBP terpusat.
"Dalam praktiknya, beberapa satker di wilayah kerja Kanwil DJPb DIY mengalami belanja yang melebihi MP riil, meskipun kondisi tersebut telah dipulihkan. Hal ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan mitigasi kelebihan belanja," ujarnya.
Kemudian ada penyampaian materi dari Fitria Yulianto selaku pelaksana dari Seksi Supervisi Teknis Aplikasi Kanwil DJPb DIY yang membawakan topik terkait Security Awareness. Ia mengingatkan bahwa di tengah meningkatnya ancaman siber, seluruh stakeholders perlu untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan data demi terciptanya budaya kerja yang aman secara digital.
Kegiatan diakhiri dengan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Kepala Seksi PPA I D Kanwil DJPb DIY, Sodikin selaku moderator. Melalui kegiatan ini, diharapkan satker dapat mengelola belanja PNBP secara optimal, tepat sasaran, dan tetap prudent sesuai regulasi yang berlaku.




