
Yogyakarta, 3 Oktober 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) bekerja sama dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) menyelenggarakan Sosialisasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Non Pertukaran dan PSAP 19 tentang Pengaturan Bersama pada hari Kamis (25/9/2025) di Aula Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kegiatan ini digelar dengan tujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah, baik lingkup kementerian/lembaga (K/L) maupun pemda agar semakin baik, akuntabel, dan transparan sehingga APBN bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah lingkup DIY serta para penyusun laporan keuangan dari UAPPA-W dan UAKPA se-Provinsi DIY. Perlu diketahui, kedua PSAP tersebut merupakan PSAP terbaru dan akan diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah mulai tahun anggaran 2026. PSAP merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta menyampaikan pelaporan merupakan bagian penting dalam siklus APBN untuk mengetahui seberapa transparan sumber daya yang sudah dihimpun dari masyarakat digunakan oleh otoritas mandatori dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Ia menekankan PSAP 18 dan PSAP 19 perlu dipahami bersama agar penyajian Laporan Keuangan Pemerintah semakin baik dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat. Pemahaman yang komprehensif juga diperlukan oleh pemda agar bisa menerjemahkan PSAP tersebut dalam peraturan di daerah sehingga dipedomani semua entitas yang ada di daerah.
Selanjutnya dalam sesi paparan, Kepala Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan Direktorat APK DJPb, Hazmi Muzzaki menjelaskan PSAP 18 membahas mengenai prinsip pengakuan dan pengukuran pendapatan dari transaksi nonpertukaran seperti pajak, transfer antarpemerintah, hibah, sumbangan, denda maupun penghapusan utang. Hazmi menekankan pada analisis aliran masuk sumber daya, kriteria pengakuan aset serta penerapan prinsip substance over form.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan, Esti Dwi Arvina menjelaskan bahwa PSAP 19 membahas tata cara pelaporan keuangan atas pengaturan bersama antarentitas pemerintah. Pokok materi mencakup pengendalian bersama, pengaturan yang mengikat serta klasifikasi operasi bersama dan ventura bersama, termasuk perlakuan akuntansi atas aset, kewajiban, pendapatan, dan belanja.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb DIY berharap pemda dan satuan kerja lingkup pemerintah pusat di DIY memiliki kesiapan yang optimal dalam menerapkan PSAP 18 dan 19. Tujuannya agar kualitas laporan keuangan pemerintah semakin andal, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.




