JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Pemda dalam GFS, Kanwil DJPb DIY Apresiasi Sinergi dengan BPKA DIY

 

Yogyakarta, 20 November 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) melaksanakan koordinasi serta pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY pada 20 November 2025. Bertempat di Kompleks Kepatihan Pemprov DIY, salah satu tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) yang dikonsolidasikan dalam Laporan Government Finance Statistics (GFS).

 

Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi mengapresiasi sinergi dan koordinasi dengan BPKA DIY yang telah terjalin baik. Selanjutnya, Kanwil DJPb DIY melakukan konfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2024.

 

"Kami juga mengonfirmasi progres kesiapan pemda dalam implementasi PSAP 18 dan PSAP 19 di tahun 2026," ucap Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb DIY.

 

BPKA DIY yang diwakili Kepala Bidang Akuntansi, Erma Umayah menyambut baik koordinasi yang dilakukan dan berkomitmen untuk menyediakan data keuangan daerah yang diperlukan oleh Kanwil DJPb DIY. Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPKA DIY telah mengembangkan inovasi Laku Manunggal (Laporan Keuangan Mitayani, Unggul lan Andal) yang digunakan untuk mengonsolidasi Laporan Keuangan Pemda DIY dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah DIY.

 

"Diharapkan inovasi tersebut dapat menjadi dasar penyusunan laporan konsolidasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Erma Umayah.

 

Terkait temuan dan rekomendasi BPK atas LKPD tahun 2024, hal tersebut menurutnya sudah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan 60 hari dan menunggu penilaian BPK terkait penyelesaiannya. Sedangkan untuk implementasi PSAP 18 dan PSAP 19 dalam kebijakan akuntansi di daerah, saat ini BPKA DIY masih mengkajinya bersama berbagai pihak agar penerapannya sesuai dengan kebutuhan di DIY dan tidak melanggar kaidah yang ditentukan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search