
Yogyakarta, 14 Januari 2026 - Hari ini, Rabu (14/1/2026) menjadi momentum penting bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ditandai dengan penetapan Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, DJPb telah menempuh perjalanan selama 22 tahun untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti dalam puncak peringatan Hari Bakti Perbendaharaan ke-22 yang digelar di Kantor Pusat DJPb, Jakarta. Seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) yang dipimpin Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta mengikuti peringatan ini secara daring.
Pesan-pesan yang ditegaskan yaitu Hari Bakti Perbendaharaan menjadi ruang refleksi atas perjalanan, pengabdian, dan transformasi peran DJPb. Transformasi yang dibangun bukan hanya soal kebijakan dan sistem, melainkan juga tentang cara kerja yang kolaboratif, responsif, dan berintegritas serta menghadirkan layanan publik yang makin mudah, cepat, dan terpercaya.
Oleh sebab itu, DJPb terus berupaya untuk memastikan manfaat APBN benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tengah tantangan situasi perekonomian yang makin kompleks. Hal tersebut dilakukan melalui peran strategis DJPb sebagai state treasurer, regional chief economist, dan financial advisor di daerah.

Dirjen Perbendaharaan juga memotivasi dan mengapresiasi seluruh insan Perbendaharaan dari Sabang sampai Merauke, baik yang bertugas di KPPN, kanwil maupun kantor pusat untuk terus menjaga dedikasi, loyalitas, dan kontribusi nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Selamat Hari Bakti Perbendaharaan ke-22. Bersama DJPb, Transformasi Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera.




