
Yogyakarta, 20 Januari 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan KPPN lingkup DIY dalam rangka penguatan sinergi guna menghasilkan Laporan Keuangan (LK) Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN Kanwil) dan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (UAKBUN- D) KPPN Tahun Anggaran 2025 (unaudited) yang akurat dan berkualitas pada Selasa (20/1/2026). Bertempat di Kantor Kanwil DJPb DIY, Maguwoharjo, Depok, Sleman, rapat koordinasi ini digelar untuk memperkuat koordinasi antara Kanwil DJPb DIY dan KPPN lingkup DIY sehingga menghasilkan laporan keuangan negara yang andal, berkualitas, akuntabel, dan transparan.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Agung Yulianta berharap para pengelola dan penyusun laporan keuangan agar meningkatkan sinergi dan koordinasi terkait apa yang harus disiapkan dalam menyusun LK 2025 (unaudited). Ia menegaskan berbagai dinamika pengelolaan keuangan tahun 2025 perlu diungkap dalam LK sehingga laporan keuangan bukan hanya produk administratif, tetapi wujud akuntabilitas negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara andal, transparan, tepat waktu, dan mampu mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
Dinamika yang dimaksud mulai dari perubahan akun sewa rumah dinas, progres likuidasi satker, transaksi RPATA, pengesahan pendapatan dan belanja serta pagu minus. Kepala Kanwil DJPb DIY juga menekankan perlunya tindak lanjut perbaikan dari satker atas transaksi keuangan yang perlu diselesaikan yang ditemukan dalam proses rekonsiliasi sebelum penyusunan LK 2025 (unaudited).

Terdapat 3 pembahasan utama dalam rapat koordinasi tersebut yaitu hasil monitoring data TDK dan To Do List serta progres penyelesaian pelaksanaan rekonsiliasi periode sampai dengan bulan Desember 2025, tata kelola hibah BLU dan penyelesaian pagu minus, serta overview kriteria penilaian Laporan Keuangan UAKBUN-D KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY Tahun Anggaran 2025 dan permasalahannya. Kegiatan diakhiri dengan perkenalan aplikasi MANTILI (Manajemen Telaah Dan Informasi Laporan Keuangan dan Akuntansi) yaitu sistem yang dirancang khusus untuk melakukan analisis Laporan Keuangan UAKBUN-D KPPN dan UAKKBUN Kanwil.
Hal tersebut sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-56/PB/2016. Aplikasi ini merupakan replikasi Aplikasi Prima56 dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.




