
Wates, 31 Maret 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) melaksanakan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kulon Progo terkait penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah pada Selasa (31/3/2026) di Kompleks Perkantoran Pemkab Kulon Progo, Wates. Kegiatan ini digelar sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar APBN menghadirkan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat Kulon Progo.
Disambut hangat oleh jajaran BKAD Kulon Progo, Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb DIY, Pudji Ardi Susatyo Achmadi menyampaikan apresiasi atas penyampaian data keuangan daerah secara akurat dan tepat waktu kepada Kanwil DJPb DIY sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK-TW). Apresiasi juga disampaikan atas penyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK secara tepat waktu.
Kedua hal tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terhadap pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Kanwil DJPb DIY juga ingin memastikan pemerintah daerah telah mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan mengidentifikasi permasalah yang dihadapi terkait akuntansi serta pelaporan keuangan.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kulon Progo, Khamdan Syakiri menyambut baik sinergi kedua pihak yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Terkait kesiapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran (PSAP 18), Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kulon Progo, Nurwidayati menyampaikan pihaknya sedang melakukan proses pengkajian dan penyusunan untuk memasukkannya dalam kebijakan akuntansi pemda yang akan ditetapkan dengan peraturan bupati pada tahun 2026.
Sesuai kebijakan pemerintah, Pemkab Kulon Progo juga menyatakan telah menggunakan aplikasi SIPD RI sepenuhnya untuk proses penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan. Penerapan aplikasi tersebut pada tahun kedua ini menghadapi beberapa kendala antara lain beberapa rekening (akun) belum muncul serta belum terbentuknya jurnal belanja modal dan transaksi nonanggaran.
Kanwil DJPb DIY terus berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pemda lingkup DIY untuk menghadirkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga APBN bisa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.




