JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Perkuat Akuntabilitas Laporan Keuangan Daerah bersama Pemda, Kanwil DJPb DIY Dorong APBN Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

 

Yogyakarta, 3 September 2026 - Sebagai Regional Chief Economist, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) menyusun Laporan Government Finance Statistics (GFS) tingkat wilayah yang bersumber dari data keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan keandalan dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) agar APBN bisa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemda pada periode triwulan III tahun 2026.

 

Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan pada 27 Agustus 2026 dengan BKAD Gunungkidul yang diwakili Kepala Bidang Akuntansi, Wiwit Wahyuniarti Rahayu dan pada 28 Agustus 2026 bersama BPKA DIY yang diwakili Kepala Bidang Akuntansi, Erma Umayah. Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD) Kanwil DJPb DIY, Puji Astutik menyatakan kegiatan tersebut antara lain untuk memastikan implementasi PSAP 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP 19 Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.

 

"Selain itu juga dilakukan koordinasi untuk memastikan akurasi data keuangan daerah yang akan digunakan untuk menyusun GFS," ucapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Kanwil DJPb DIY mengapresiasi kerja sama dan komitmen BKAD Kabupaten Gunungkidul dan BPKA DIY dalam penyediaan data keuangan daerah secara lengkap, akuntabel, dan tepat waktu yang digunakan untuk menyusun Laporan GFS. Kanwil DJPb DIY juga mengapresiasi Kabupaten Gunungkidul yang menjadi pemda pertama di DIY yang telah memberlakukan PSAP 18 dan PSAP 19 dalam kebijakan akuntansinya.

 

Selain itu, disampaikan pula sosialisasi terkait PSAP 20 Agrikultur yang mulai wajib diterapkan pada penyusunan laporan keuangan pemerintah mulai tahun anggaran 2027. PSAP 20 yang diatur dalam PMK 85 Tahun 2025 tersebut lahir dilatarbelakangi kebutuhan mengatur pencatatan aset hidup (hewan dan tanaman) yang memiliki kemampuan bertransformasi biologis.

 

Melalui pembinaan akuntansi dan pelaporan keuanganini, Kanwil DJPb DIY terus memperkuat sinergi bersama pemda untuk menghadirkan laporan keuangan yang andal, akuntabel, dan transparan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan APBN dan APBD semakin tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search