JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA

KODE  POS :  55282

Laporan Government Financial Statistic (GFS) Kanwil DJPb DIY Tahun 2019 Audited

  1. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian

Kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dan LKPD dilakukan dalam rangka penerapan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics/GFS) untuk memenuhi kebutuhan analisis kebijakan fiskal, analisis kegiatan pemerintah dan perbandingan antara negara (cross country studies) sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional tersebut, Pasal 6 ayat (2) PP No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mengatur mengenai perlu diterbitkannya pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintah sebagai acuan bagi sistem akuntansi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, laporan hasil reviu BPK atas pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2010 mengungkapkan adanya kebutuhan untuk melakukan konsolidasi LKPP dengan LKPD dalam rangka kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah serta ketersediaan informasi bagi publik. Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak dimaksudkan untuk tujuan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, tetapi lebih pada tujuan transparasi fiskal. Tanggung jawab atas nilai dari masing-masing unsur laporan keuangan yang dikonsolidasikan tetap berada pada masing-masing entitas pelaporan.

Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disusun berdasarkan kerangka konsolidasi akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian Lampiran II PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) dengan BAS Statistik Keuangan Pemerintah. Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik (reciprocal accounts). Entitas pelaporan yang dicakup dalam laporan keuangan konsolidasian ini adalah Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pemerintah Daerah. Laporan keuangan konsolidasian yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian, Laporan Operasional Konsolidasian, Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian dan Neraca Konsolidasian, yang proses konsolidasinya dilakukan dengan tiga tahap, yaitu (1) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), (2) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan (3) Konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dengan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Daerah (LKPD). Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019, proses konsolidasi dilakukan terhadap 6 LKPD. Semua data menggunakan berstatus Audited.

Pada laporan keuangan konsolidasian ini, kebijakan eliminasi akun timbal balik meliputi (1) Eliminasi akun timbal balik yang jumlahnya sama, (2) Eliminasi akun timbal balik yang tidak sama jumlahnya, (3) Eliminasi akun timbal balik yang tidak habis terkonsolidasi pada konsolidasi tingkat sebelumnya.

 

  1. Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasian

Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Konsolidasian mencakup konsolidasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan baik untuk LRA Pemerintah Pusat maupun untuk LRA Pemerintah Daerah. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasian ini tidak mencakup konsolidasi terhadap angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada Tahun 2019, Pendapatan, Hibah dan Transfer Konsolidasian wilayah D.I. Yogyakarta sebesar Rp12,62 triliun, yang merupakan konsolidasi Pemerintah Pusat sebesar Rp7,59 triliun dan Pemerintah Daerah Konsolidasian sebesar Rp15,34 triliun. Sementara itu dari sisi Belanja dan Transfer mencapai Rp26,47 triliun yang terdiri dari  Pemerintah Pusat sebesar Rp21,66 triliun dan Pemerintah Daerah sebesar Rp15,13 triliun. Eliminasi dilakukan terhadap akun yang bersifat resiprokal pada LRA Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar Rp10,32 triliun yang berasal dari Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah.

Tercatat Defisit Konsolidasian sebesar Rp13,85 triliun. Sumber pembiayaan untuk menutup Defisit berasal dari Pembiayaan Konsolidasian sebesar Rp1,32 triliun yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp1,75 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp422,65 miliar. Sehingga terdapat sisa kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp12,53 triliun pada akhir tahun 2019.

 

  1. Laporan Operasional Konsolidasian

Laporan Operasional Konsolidasian terdiri dari Kegiatan Operasional, Kegiatan Non Operasional, Kegiatan Non Operasional Lainnya dan Pos Luar Biasa. Kegiatan Operasional  terdapat defisit sebesar Rp2,82 triliun yang didapat dari selisih antara Pendapatan Operasional sebesar Rp23,99 triliun dan Beban Operasional sebesar Rp26,81 triliun. Eliminasi dilakukan terhadap akun yang bersifat resiprokal pada LO Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar Rp10,36 triliun.

Pendapatan Kegiatan Operasional tercatat sebesar Rp23,66 triliun, sedangkan Beban Kegiatan Operasional tercatat sebesar Rp26,60 triliun sehingga terdapat selisih defisit sebesar Rp2,94 triliun dari Kegiatan Operasional. Kegiatan Non Operasional terdiri dari Pendapatan Pelepasan Aset Non Lancar sebesar Rp9,25 miliar dan Beban Pelepasan Aset Non Lancar sebesar Rp39,72 miliar sehingga terdapat defisit sebesar Rp30,47miliar. Untuk Kegiatan Non Operasional Lainnya terdapat surplus sebesar Rp147,37 miliar yang merupakan selisih antara Pendapatan Kegiatan Non Operasional Lainnya sebesar Rp319,68 miliar dan Beban Kegiatan Non Operasional Lainnya sebesar Rp172,31 miliar. Beban Luar Biasa tercatat pada Pos Luar Biasa sebesar Rp2,96 miliar yang mengakibatkan Pos Luar Biasa mengalami Defisit sebesar Rp2,96 miliar. Sehingga total defisit yang tercatat pada akhir tahun anggaran berdasarkan Laporan Operasional Konsolidasian sebesar Rp2,82 triliun. 

 

  1. Laporan Perubahan Ekuitas

Konsolidasian Ekuitas pada akhir tahun 2019 tercatat sebesar Rp108,87 triliun. Angka tersebut naik sebesar Rp30,31 triliun dari ekuitas pada awal tahun 2019 sebesar Rp139,18 triliun

 

  1. Neraca Konsolidasian

Total Aset Konsolidasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp139,41 triliun terdiri dari Aset Lancar Konsolidasian sebesar Rp4,67 triliun, Investasi Jangka Panjang Konsolidasian sebesar Rp3,35 triliun, Aset Tetap Konsolidasian sebesar Rp129,67 triliun dan Aset Lainnya Konsolidasian sebesar Rp1,72 triliun. Kewajiban Konsolidasian per 31 Desember 2019 sebesar Rp334,63 miliar berupa dari Kewajiban Jangka Pendek Konsolidasian. Sehingga tercatat Ekuitas sebesar Rp139,07 triliun per 31 Desember 2019.

 

  1. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah

Laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Audited),disusun berdasarkan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) dengan BAS Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Statistik Keuangan Pemerintah terdiri dari Laporan Operasional Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Neraca Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, Laporan Arus Ekonomi Lainnya Pemerintah Tingkat Wilayah dan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Pemerintah Tingkat Wilayah.

Berdasarkan Laporan Operasional  Statistik Keuangan Pemerintah Tahun 2019, Pendapatan mencapai Rp35,47 triliun, Beban sebesar Rp22,03 triliun. Saldo Operasi Bruto/Neto (Gross/Net Operating Balance) sebesar Rp13,44 triliun, yang setelah dikurangi dengan akuisisi aset non keuangan neto sebesar Rp5,63 triliun menghasilkan angka Pinjaman neto (net lending/borrowing) sebesar  Rp7,81 triliun. Pinjaman neto (net lending/borrowing) tersebut ditutupi oleh akuisisi neto asset keuangan (net acquisition of financial assets) sebesar Rp7,79 triliun sedangkan keterjadiaan kewajiban neto sebesar Rp24,06 miliar.

Sementara itu, berdasarkan Neraca Statistik Keuangan Pemerintah (Audited), Kekayaan Bersih per 31 Desember 2019 tercatat sebesar Rp139,42 triliun, yang terdiri aset non keuangan sebesar Rp132,98 triliun, asset keuangan sebesar Rp6,83 triliun, dan kewajiban sebesar Rp396,52 miliar. Seluruh asset keuangan dan kewajiban merupakan asset keuangan dan kewajiban domestik. Mapping data kewajiban Pemerintah Umum kedalam klasifikasi Statistik Keuangan Pemerintah (Dalam negeri/Domestik dan Luar Negeri) dilakukan berdasarkan jenis mata uang kewajiban tersebut (Rupiah atau mata uang asing) dan belum dilakukan berdasarkan residensi pihak debitur/kreditur Kewajiban dengan mata uang Rupiah diklasifikasikan sebagai kewajiban dalam negeri (domestik) dan kewajiban dengan mata uang asing diklasifikasikan sebagai kewajiban luar negeri.

Perubahan Kekayaan Bersih karena Arus Ekonomi Lainnya pada tahun 2019 sebesar Rp13,44 triliun yang terdiri dari Aset Non Keuangan sebesar Rp5,63 triliun, Aset Keuangan sebesar Rp7,79 triliun dan Kewajiban sebesar minus Rp24,06.

Surplus Kas sebesar Rp7,81 triliun berdasarkan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas Statistik Pemerintah yang berasal dari selisih Arus Kas Netto dari Aktivitas Operasi sebesar Rp13,44 triliun dan Arus Kas Keluar Netto Investasi pada Aset Non Keuangan sebesar Rp5,63 triliun. Surplus Kas ditambah dengan Arus Kas Neto Dari Aktivitas Pembiayaan sebesar minus Rp417,91 miliar menghasilkan Perubahan Kas Netto sebesar Rp7,39 triliun.

 

Unduh Laporan Government Financial Statistic (GFS) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2019 Audited Klik Disini!

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 PENGADUAN

 

Search