Yogyakarta, 24 September 2024 - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sebagai Regional Chief Economist (RCE) berperan dalam mendorong belanja yang berdampak pada perbaikan kesejahteraan rakyat dan pelayanan di daerah serta melakukan analisis kebijakan keuangan daerah. Strategi penguatan peran ini antara lain diwujudkan melalui penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016.
KFR Triwulan II Tahun 2024 telah diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Beberapa informasi dalam kajian ini antara lain mengenai kinerja APBN dan APBD yang positif serta perekonomian yang tetap tumbuh. Kedua hal itu diharapkan dapat menopang negara dalam menghadapi berbagai tantangan seperti dampak perubahan iklim, fluktuasi ekonomi global, dan perubahan kondisi pasar. KFR periode ini juga menjabarkan langkah-langkah strategis pemerintah guna melindungi masyarakat dari dampak negatif melalui kinerja APBN dan APBD yang akan terus bekerja menjadi shock absorber demi menjaga kesejahteraan rakyat.
Penyelarasan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga yang mendukung Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi pengelolaan keuangan serta mencegah duplikasi anggaran atau tumpang tindih program/kegiatan yang didanai dari APBN maupun APBD.
Analisis tematik pada kajian periode ini turut mengelaborasi perubahan iklim dan upaya pemerintah untuk memitigasi dampaknya. Perubahan iklim merujuk pada perubahan jangka panjang dalam pola cuaca rata-rata atau distribusi kejadian cuaca ekstrem di seluruh dunia.
Sobat InTress dapat mengakses secara lengkap KFR Triwulan II Tahun 2024 di website resmi Kanwil DJPb DIY atau klik di sini.