Yogyakarta, 27 Mei 2025 - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJPb DIY) secara konsisten melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada setiap triwulan. SKM tersebut dilakukan terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, termasuk pada Kanwil DJPb DIY.
Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/stakeholder sebagai pengguna layanan. Hal itu menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Jika pada tahun sebelumnya pelaksanaan SKM dilakukan secara mandiri oleh masing-masing unit, pada tahun 2025 ini survei telah beralih menggunakan aplikasi e-SKPL (Survei Kepuasan Pengguna Layanan) yang datanya diolah langsung oleh kantor pusat DJPb. Metode e-SKPL merupakan penilaian kepuasan layanan dengan formulir pertanyaan yang mencakup aspek survei kepuasan masyarakat, aspek kepuasan secara umum, pertanyaan terkait intergritas, dan pertanyaan terkait inklusivitas.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Pengguna Layanan Triwulan I Tahun 2025 ini pun telah diselenggarakan, di mana Kanwil DJPb DIY memperoleh hasil yang sangat baik. Meski demikian, Kanwil DJPb DIY terus membuka ruang perbaikan untuk selalu memberikan pelayanan optimal kepada pemangku kepentingan terkait.
Untuk melihat secara lengkap Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2025 Kanwil DJPb DIY, Sobat sekalian bisa mengaksesnya dengan klik di sini.
Ayo makaryo!