UPAYA PENANGANAN DAMPAK WABAH COVID-19 MELALUI DANA DESA

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan FGD Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 29 April 2020 diikuti oleh seluruh Pemda pengelola Dana Desa dan KPPN Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa barat melalui Video Conference dalam rangka tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 dan menerapkan Social distancing.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait berbagai perubahan ketentuan penyaluran Dana Desa tahun 2020dan percepatan penyaluran Dana Desa dalam rangka upaya penanganan dampak wabah COVID-19 melalui Dana Desa.

Mengawali pelaksanaan kegiatan, dalam sambutannya Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Sahat M.T.Panggabean, menyampaikan bahwa PMK ini ditetapkan dalam rangka upaya penanganan dampak wabah COVID-19 sebagai wujud amanat Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dengan ditetapkannya PMK ini maka Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai  Desa (BLT Desa)dengan memprioritaskan penggunaan Dana Desa Tahap I dan II tahun 2020 untuk BLT Desa. Ditegaskan pula agar Pemda dapat melakukan pendampingan dan mendorong Pemerintah Desa untuk segera melaksanakan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa dan apabila menemui kendala penyaluran agar segera melakukan koordinasi dengan Kanwil atau KPPN di wilayahnya sehingga penyaluran Dana Desa dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pada sesi pertama, dipaparkan terkait evaluasi penyaluran Dana Desa sampai dengan 27 April 2020 oleh Tatang Suwandi (Kasi PPA II A) dimana Dana Desa Tahap I telah terealisasi sebesar Rp.1,31 triliun yang disalurkan kepada 2.969 desa atau 55,24% dari total pagu Dana Desa Tahap I sebesar Rp.2,39 triliun. Dilanjutkan paparan terkait teknis pengelolaan Dana Desa sesuai PMK Nomor 40/PMK.07/2020 oleh Sofia Rita Diana (Kepala Bidang PPA II) yang menjelaskan bahwaBLT Desa adalah pemberian uang tunaikepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Besaran BLT Desa adalah Rp600.000/KPM/bulan selama 3 bulan dan dianggarkan dalamAPBDesa maks. sebesar 35%dari Dana Desa yang diterima desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota. Adapun kriteria keluarga miskin atau tidak mampu adalah keluarga yang berdomisili di Desa bersangkutandantidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Dijelaskan pula bagaimana mekanisme dan tata cara penyaluran Dana Desa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa, Pemda dan KPPN.

Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dipandu oleh moderator Agustian Hendra (Kasi PPA II C) dan Gusnawanto (Kasi PPA II B), melalui kegiatan ini berbagai kendala dan perbedaan persepsi terkait pengelolaan Dana Desa khususnya dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dapat tercerahkan. (Kontributor : Harum W)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search