Profil

Sejarah Kanwil DJPb

SEJARAH

Reformasi birokrasi di bidang keuangan negara lahir enam tahun setelah orde reformasi berdiri, dan telah mengalami sejarah panjang lebih dari satu dekade. Reformasi itu tidak akan pernah berhenti, tapi akan terus mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman. Semuanya dimulai dengan reposisi pemisahan peran antara kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan administratif (administratief beheer) dan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan komptabel (komptabel beheer), dengan terbitnya Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Langkah cepat reformasi birokrasi diambil oleh Kementerian Keuangan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pada masanya, fungsi penyusun dan pelaksana anggaran sebelum reformasi birokrasi dilaksanakan oleh satu instansi, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Lahirnya Ditjen Perbendaharaan membuat fungsi itu dipisahkan, dengan Ditjen Perbendaharaan mengambil fungsi pelaksana anggaran, sebagai bentuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Konsekuensi dari pemisahan fungsi itu adalah pengalihan instansi vertikal DJA menjadi instansi vertikal DJPBN


Lahirnya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat sendiri tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Kanwil DJA Bandung. Pada tanggal 17 April 1975 Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. KEP-407/MK/1/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara di Medan, Bandung, Surabaya, dan Ujungpandang dan pembentukan Kantor Wilayah DJA. Berdasarkan KMK tersebut dibentuklah 11 Kantor Wilayah DJA, dengan salah satunya adalah Kanwil V DJA Bandung, yang mengalami reorganisasi pada tahun 2001 menjadi Kanwil XII DJA Bandung, hingga kemudian sesuai PMK No. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 berubah menjadi Kanwil XII DJPBN Bandung, dan sejak tahun 2008 berubah menjadi Kanwil DJPBN Provinsi Jawa Barat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search