RAPAT KOORDINASI PENYALURAN KUR DI JAWA BARAT DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang bertema Penyaluran KUR di Jawa barat dalam menghadapi Pandemi Covid-19 pada tanggal 15 Juni 2020, diikuti oleh 28 Pemerintah Daerah Provinsi/Kab./Kota (Sekda dan satu Dinas terkait) dan Bank Penyalur  KUR di wilayah Jawa Barat melalui video conference Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama ekonomi dan keuangan serta sinergi antar stakeholder dalam rangka peningkatan efektivitas penyaluran KUR di Jawa Barat pada masa Pandemi Covid19 yang bertujuan memberikan pemahaman kepada para stakeholder terkait aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah c.q. Kementerian Perekonomian dan Kementerian Keuangan tentang KUR dalam menghadapi Pandemi Covid1-19 serta memantau implementasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) termasuk peran aktif pemda dalam upaya mendekatkan akses pembiayaan dan peningkatan Debitur KUR.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov.Jawa Barat, Sahat M.T.Panggabean, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak luas terutama pada sektor ekonomi. Tidak hanya industri besar, pandemi Covid-19 telah membuat pelaku UMKM di Indonesia mulai terdampak. Untuk menjaga kestabilan UMKM di Indonesia,  Pemerintah berupaya memberikan stimulus berupa relaksasi atau kelonggaran bagi para UMKM penerima KUR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan No.8 Tahun 2020. Harapannya, Rapat Koordinasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk lebih mengenal dan memahami  konsep-konsep terkait serta menjadi media sharing berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan KUR terutama optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai upaya meningkatkan akses pembiayaan masyarakat khususnya UMKM sehingga dapat menghasilkan output yang maksimal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap dapat terwujud di masa pandemi Covid-19”.

Kegiatan ini menghadirkan 5 Narasumber antara lain dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Barat, Kemenko Bid.Perekonomian, Dit.SMI  Ditjen Perbendaharaan, OJK Perwakilan Jawa Barat, dan Biro Perekonominan Prov.Jawa Barat. Dalam masing-masing paparannya dapat disimpulkan bahwa masing-masing pihak terkait saling bersinergi dan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sesuai kewenangannya untuk bersama-sama menjaga kestabilan UMKM di Indonesia yang selalu tampil sebagai tulang punggung dan menjadi andalan untuk menggerakkan ekonomi domestik dari dampak pandemi Covid-19, dengan memberikan stimulus berupa relaksasi atau kelonggaran bagi UMKM penerima KUR antara lain tambahan Subsidi Bunga/Marjin KUR selama 6 bulan dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020, sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan kedua; Pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sesuai penilaian Penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020; dan/atau relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yang berupa perpanjangan jangka waktu KUR, Penambahan limit plafon KUR, dan/atau Penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa bencana nasional penyebaran pandemi Covid-19. Sedangkan bagi Calon Penerima KUR berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan pula terkait Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kartu Prakerja oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search