Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

GAJI ke-13, sebuah nama yang tak asing lagi bagi masyarakat, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS), penerima pensiun, anggota TNI/POLRI, serta aparatur negara lainnya termasuk aparatur daerah, akan dibayarkan oleh pemerintah awal Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 tersebut berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2022 yang bersumber dari APBN. Berita gembira yang tidak hanya menyenangkan bagi penerimanya, namun juga masyarakat terdampak seperti para penjual makanan, pedagang, dan pihak terkait lain. Dengan tambahan penghasilan tersebut, para pengabdi negeri atau aparatur pemerintah tidak dipusingkan lagi belanja segala kebutuhan, yang biasanya dengan gaji bulanan tidak cukup.

Hal yang menjadikan gaji ke-13 tahun ini istimewa adalah adanya pembayaran komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Komponen tersebut pada tahun 2020 dan 2021 tidak dibayarkan oleh pemerintah akibat anggaran negara difokuskan untuk mengatasi pandemi COVID-19. Skema pembayaran tersebut juga telah dilakukan pemerintah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 bulan April lalu. Pembayaran tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara dan daerah sekaligus sebagai tambahan bantalan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat sekaligus menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara (kemenkeu.go.id, 15 April 2022). Untuk tahun 2022 ini, anggaran negara untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 34,3 Triliun, lebih besar dari tahun 2020 sebesar Rp 28,5 Triliun dan tahun 2021 sebesar Rp 16,3 Triliun. Tentu dengan kenaikan anggaran sebesar itu, diharapkan berdampak penguatan perekonomian masyarakat dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi negara. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso bahwa pemberian gaji ke-13 akan berdampak langsung dan tidak langsung terhadap perekonomian.

Dampak langsungnya adalah terhadap belanja pemerintah kira-kira sebesar 0,33 persen dan dampak tidak langsungnya adalah peningkatan konsumsi rumah tangga para penerima gaji ke-13 kira-kira sebesar 0,05 persen. Dampak tersebut telah diperhitungkan pada target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,2 persen (cnnindonesia.com, 23 Juni 2022). Jika kita lihat lebih jauh lagi, pemberian THR dan gaji ke-13 ternyata memiliki dampak lanjutan atau multiplier effect pada berbagai sektor. Contohnya, para penerima akan bisa memiliki cukup uang untuk membayar uang kegiatan sekolah dan membeli peralatan sekolah untuk anaknya yang memasuki tahun ajaran baru. Sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, juga akan terkena imbas positif.

Lembaga pendidikan akan dapat menyusun program atau pembangunan kelas dan orangtua akan mudah membayar biaya les belajar anaknya di lembaga bimbingan belajar. Tidak cukup itu saja. Pada bulan Juli ada perayaan Idul Adha. Para aparatur negara yang beragama Islam dapat membelanjakan 50 persen gaji ke-13 yang diterimanya untuk membeli hewan qurban. Efeknya juga akan berimbas pada para pedagang di pasar dengan lakunya bumbu-bumbu masakan dan kelengkapan lainnya untuk memasak daging qurban dan kegiatan perayaan Idul Adha. Ampuhnya efek pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk mendorong atau menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, maka diharapkan tahun-tahun berikutnya pembayaran komponennya penuh 100 persen, baik gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan istri dan anak, termasuk tunjangan kinerjanya. Tentu tetap memperhatikan kondisi kesehatan APBN dan para penerima tetap mendukung program pemerintah seperti Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan pemberdayaan UMKM dengan terus membeli hasil produk-produknya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stimulus Ekonomi Bernama Gaji ke-13",

baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/29/092119926/stimulus-ekonomi-bernama-gaji-ke-13

Penulis: Chandra Julihandono SJ
Editor: Sandro Gatra

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

Search