Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

Era modern saat ini telah berkembang pesat dengan kemajuan teknologi yang memengaruhi berbagai sisi kehidupan. Begitu pula dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan pemerintah. Pemerintah membuat inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan likuiditas keuangan negara. Salah satu bentuknya ialah pelaksanaan transaksi non tunai melalui penggunaan KPP untuk pembayaran melalui Uang Persediaan. Penggunaan KKP ini diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, khususnya DJPb, dengan menerbitkan PMK Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

 

KKP merupakan sebuah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Nantinya, Bank Penerbit KKP akan memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu terlebih dahulu dan pelunasan kewajiban pembayaran wajib dilakukan oleh satker pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Penerapan KKP akan memberikan kondisi yang efisien dalam ketersediaan uang tunai pemerintah sebab uang tunai yang ditarik bendahara pengeluaran untuk membayar belanja yang menggunakan KKP akan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil yang telah dibelanjakan. Padahal, selama ini sering dijumpai bendahara yang sering melakukan pengeluaran dengan menarik

uang persediaan yang dikelolanya dalam bentuk tunai secara berlebihan karena kebutuhannya tidak dihitung dengan tepat. Selain itu, pengawasan dalam penggunaan KKP akan lebih mudah dan dapat dilakukan secara paperless karena semua transaksi, termasuk waktu, tempat, dan kebutuhan belanja akan tercatat secara elektronik di sistem perbankan. Kemudian, jika data diperlukan sewaktu-waktu, data bisa disajikan dengan cepat, akurat, dan mengurangi risiko penyalahgunaan. 

Ketentuan Umum tentang Kartu Kredit Pemerintah

Proporsi Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah

 

Jumlah Kepemilikan dan Batasan Belanja Kartu Kredit Pemerintah

 

Alur Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Penyelesaian atas Keterlanjuran Pembayaran dan Pengaduan Permasalahan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Penarikan Kartu Kredit Pemerintah

Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Pengawasan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Ketentuan Lain-Lain

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 

Kontributor: Kamila Sayentis Sannie

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

Search