Menolak Gratifikasi, Langkah Kecil Menghentikan Korupsi

Memberikan hadiah atau bingkisan ke orang lain terasa hal yang lumrah di kalangan masyarakat. Namun jika pemberian hadiah atau bingkisan tersebut diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, maka tindakan tersebut dapat terindikasi sebagai gratifikasi. Tindakan gratifikasi ini memang beda tipis dengan pemberian hadiah. Karena itu, gratifikasi perlu dikendalikan sebelum integritas seseorang tergerus dan berujung korupsi.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian, yang dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Apa Alasan Gratifikasi Dilarang?
Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena pemberian gratifikasi berpotensi memiliki tujuan terselubung untuk menarik perhatian, tanam budi, atau simpati yang bisa mendorong seseorang berlaku tidak objektif dan profesional. Semakin terbiasa melakukan tindakan gratifikasi, dapat mendorong ASN atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, profesional, dan adil dalam menjalankan tugasnya karena adanya perasaan berutang budi terhadap sang pemberi.
Untuk terhindar dari gratifikasi, terutama bagi ASN dan penyelenggara negara perlu mengetahui berbagai macam gratifikasi. Pasalnya terdapat gratifikasi yang perlu dilaporkan, gratifikasi yang tidak dapat ditolak, dan gratifikasi yang perlu dilaporkan.
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
- Pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.
- Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000.
- Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.
- Pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp 200.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro.
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan.
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang berlaku umum.
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
- Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai.
Gratifikasi yang Tidak Bisa Ditolak
- Gratifikasi tidak diterima secara langsung.
- Pemberi gratifikasi tidak diketahui.
- Penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima.
- Terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman.
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
- Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak oleh ASN Kemenkeu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
- Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
Menghindari tindakan gratifikasi merupakan langkah kecil yang berdampak besar dalam upaya memberantas korupsi. Sekecil apapun tindakan gratifikasi yang ditemukan dalam lingkungan kerja, segera laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan khususnya lingkungan Kementerian Keuangan dapat dilaporkan melalui WISE Kemenkeu.




