Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya, Jawa Timur

Tugas dan Fungsi

Kantor Wilayah
Tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   
Fungsi penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
  penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
  pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
  pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
  pembinaan teknis sistem akuntansi;
  pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
  pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
  pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
  pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
  pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
  verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  pelaksanaan kehumasan;
  pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

Search