Kantor Wilayah | |
Tugas | melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Fungsi | penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; |
penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah; | |
pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; | |
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; | |
pembinaan teknis sistem akuntansi; | |
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; | |
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; | |
pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; | |
pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah; | |
pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; | |
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun; | |
verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); | |
pelaksanaan kehumasan; | |
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. |