Jalan KS Tubun No. 36 Pontianak

Perjanjian Kinerja Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026

Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh pejabat/pegawai melakukan pembahasan template Perjanjian Kinerja, Inisiatif Strategis, dan Indikator Kinerja beserta manualnya serta menetapkan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 30 Januari 2026 sesuai Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Nomor ND-137/WPB.17/2026 tanggal 30 Januari 2026 hal Undangan Penandatanganan Perjanjian Kinerja PK),Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),dan Pakta Integritas lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 pada Jumat, 30 Januari 2026.

Perjanjian Kinerja tersebut merupakan dokumen kesepakatan dan komitmen antara Pimpinan UPK yaitu Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat dengan Pimpinan UPK diatasnya yaitu Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Kepala Kantor Wilayah yang harus dipertanggungjawabkan untuk mencapai target kinerja yang terukur di tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Keberhasilan kinerja organisasi ditentukan dan dipengaruhi oleh pencapaian atas target yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja dan menjadi acuan pegawai dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sasaran Kinerja Pegawai merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. SKP wajib disusun dan ditetapkan oleh seluruh pegawai dimana memuat Hasil Kerja, Perilaku Kerja, dan Lampiran SKP.

 Perjanjian Kinerja 2026

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 
   

 

Search