Sejarah Singkat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN).
Reformasi birokrasi di bidang keuangan negara lahir enam tahun setelah orde reformasi berdiri dan telah mengalami sejarah panjang lebih dai satu dekade. Reformasi itu tidak akan pernah berhenti, namun akan terus mengalami perubahan sesuai tuntutan zaman. Semuanya dimulai dengan reposisi pemisahan peran antara kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan administratif (administrative beheer) dan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan komptabel (komptabel beheer) dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Letak Geografis
Provinsi Kalimantan Barat terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08’ LU serta 3o05’ LS serta di antara 108o0’ BT dan 114o10’ BT pada peta bumi. Berdasarkan letak geografis yang spesifik ini maka daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 0o) tepatnya di atas Kota Pontianak. Karena pengaruh letak ini pula maka Kalimantan Barat adalah salah satu daerah tropik dengan suhu udara cukup tinggi serta diiringi kelembaban yang tinggi.
Ciri-ciri spesifik lainnya adalah wilayah Kalimantan Barat termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Dengan posisi ini, Kalimantan Barat menjadi salah satu Provinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalimantan Barat dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar negara Pontianak – Entikong – Kuching (Sarawak, Malaysia) sepanjang sekitar 400 km dan dapat ditempuh sekitar enam sampai delapan jam perjalanan.
Sejak berdiri tahun 1989, Kanwil DJA Pontianak awalnya berlokasi di Jalan Daeng Abdul Hadi No.1 Pontianak. Seiring dengan terjadinya reorganisasi di lingkungan DJA, Kanwil DJA Pontianak yang sekarang menjadi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat berpindah alamat ke Jalan Karel Satsuit Tubun Nomor 36 Pontianak yang bersebelahan lokasinya dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak.