Pontianak (17/2/2021) Dalam rangka menyemarakkan Hari Bakti Perbendaharaan ke-17, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalbar menyelenggarakan kegiatan Webinar Kesehatan terkait Vaksinasi COVID-19 yang mengambil tema “Vaksinasi Pulihkan Negeri”.
Acara webinar ini diikuti oleh seluruh pegawai Ditjen Perbendaharaan di Lingkup Wilayah Kalimantan Barat secara daring melalui media teleconference zoom dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bidang P2P Dinkes Prov. Kalbar dan dosen Fakultas Kedokteran Univ. Tanjungpura.
Kegiatan ini merupakan kegiatan kedua dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Perbendaharaan pada tahun 2021, setelah diawali dengan Kick Off Puncak Peringatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJPB pada bulan Januari lalu. Kepala Kanwil DJPb Kalbar, Edih Mulyadi, dalam sambutan sekaligus pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia, seperti melakukan pembatasan kegiatan bersosial, menerapkan 3M untuk menekan penularan virus COVID-19, dan melakukan vaksinasi dengan harapan cara ini merupakan cara yang lebih efektif untuk mengatasi COVID-19.
“Dengan diadakannya forum ini semoga dapat menambah keyakinan kita akan keamanan vaksin sekaligus meluruskan informasi terkait vaksinasi yang simpang siur kebenarannya,” ujar Edih Mulyadi.
Narasumber pertama pada kegiatan ini, yaitu dr. Erna Yulianti, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Prov. Kalbar menyampaikan materi terkait Kebijakan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Pemaparan materi diawali dengan latar belakang adanya pandemi COVID-19, strategi penanggulangan COVID-19, strategi pengembangan vaksin, tujuan diadakannya vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Instruksi Presiden untuk program vaksinasi COVID-19, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Narasumber kedua, dr. Rangga Putra Nugraha, yang merupakan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura juga menegaskan bahwa vaksin COVID-19 ini telah dilakukan uji klinis oleh instansi yang berwenang dan dinyatakan halal dan aman untuk digunakan sehingga kita tidak perlu khawatir akan penggunaan dan efek samping vaksin itu sendiri.
“Hal yang perlu kita catat adalah vaksin bukan merupakan langkah pengobatan, tetapi pencegahan. Jadi, walaupun kita telah ataupun akan menerima vaksin COVID-19, kita tetap harus menerapkan protokol Kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#DJPbKalbarPrima
#HariBaktiPerbendaharaan2021
Kontributor : Farah Nur