Pontianak (18/8/2021) - Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan siaran bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pontianak. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan, Pratanto, membahas terkait akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN.
Terkait peran Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat dalam penyusunan laporan keuangan, Pratanto menjelaskan bahwa Kanwil DJPb khususnya di Provinsi Kalimantan Barat merupakan instansi vertikal yang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyusunan laporan keuangan di tingkat yang paling bawah, yaitu satuan kerja kementerian/lembaga untuk Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan KPPN dalam penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) merupakan gabungan antara LKKL dan LK BUN tersebut.
Selain melakukan pembinaan terhadap satuan kerja kementerian/lembaga, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan pembinaan melalui koordinasi terhadap pemerintah daerah di wilayah kerjanya. Isu yang mengemuka adalah pencapaian opini WTP bagi LKPD pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Dari 15 entitas pemerintah daerah, masih terdapat 2 pemerintah daerah yang belum meraih opini WTP yaitu Kabupaten Bengkayang dan dan Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pemaparannya, Pratanto juga menjelaskan terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalimantan Barat. Ia mengatakan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi Kalimantan Barat dan penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana telah diamanahkan dalam PMK Nomor 17/PMK.07/2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya melalui refocusing dana transfer yaitu sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk Provinsi Kalimantan Barat yaitu Rp125,77 M.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Qoriati, menjelaskan terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pemanfaatan dana transfer pemerintah pusat di Kalimantan Barat.
“Alokasi dana sebesar Rp125,77 M tersebut digunakan untuk dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin ke fasilitas kesehatan, insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, dan belanja kesehatan lainnya.” ungkap Qoriati.
Selanjutnya Qoriati mengatakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Daerah (PED), pada tahun anggaran 2021 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan refocusing Dana Transfer Umum terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi yang diarahkan penggunaannya. Alokasi dana tersebut yakni perlindungan sosial sebesar Rp60,63 M dan dukungan ekonomi sebesar Rp9,92 M.
Dengan diselenggarakannya acara ini diharapkan informasi terkait pengelolaan keuangan negara di daerah dapat diketahui dan dikawal bersama oleh seluruh masyarakat Kalimantan Barat.