Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja atau yang biasa disebut LAKIN, sehingga
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah berkewajiban menyusun LAKIN setiap tahunnya. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan model Balanced Score Card (BSC) menjadikan LAKIN di lingkungan Kementerian Keuangan juga disusun dengan basis pengukuran kinerja sesuai dengan capaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat menyajikan LAKIN setiap tahunnya. Dengan harapan LAKIN tahun 2021 ini bermanfaat untuk meningkatkan kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat pada masa yang akan datang. Dengan demikian, pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi menjadi semakin baik.
Laporan Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2021 dapat diunduh pada tautan berikut ini: