Sehubungan dengan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor: ND-103/PB/PB.1/2021 tanggal 10 Mei 2021 hal Himbauan Tidak Menerima Gratifikasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Satuan Kerja (stakeholder) di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada para petugas/pegawai sehubungan dengan layanan yang telah diterima, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 20 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Sehubungan dengan Idul Fitri 1442 H, seluruh Satuan Kerja (stakeholder) di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Apabila terdapat pemberian gratifikasi kepada pegawai/pejabat, maka Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Satuan Kerja mitra Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, diucapkan terima kasih.