Jalan KS Tubun No. 36 Pontianak

Standar Pelayanan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat

Standar Layanan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat

 

Dalam rangka menghadirkan layanan yang lebih jelas, terukur, dan nyaman, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan terbaru melalui KEP-83/PB/2025.

Standar ini menjadi pedoman untuk menjamin kepastian prosedur, waktu penyelesaian, serta kualitas layanan bagi seluruh pengguna layanan. Hal ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca penataan organisasi di Kementerian Keuangan.

Adapun layanan yang tersedia di Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat meliputi:

1. Pengesahan Revisi DIPA K/L di Daerah

2. Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri

3. Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat

4. Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui

Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN

Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kanal layanan resmi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat.

 
   
   

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 
   

 

Search