Standar Layanan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka menghadirkan layanan yang lebih jelas, terukur, dan nyaman, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan terbaru melalui KEP-83/PB/2025.
Standar ini menjadi pedoman untuk menjamin kepastian prosedur, waktu penyelesaian, serta kualitas layanan bagi seluruh pengguna layanan. Hal ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pasca penataan organisasi di Kementerian Keuangan.
Adapun layanan yang tersedia di Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat meliputi:
1. Pengesahan Revisi DIPA K/L di Daerah
2. Pengajuan Nomor Register Hibah Langsung dari Dalam Negeri
3. Persetujuan Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat
4. Persetujuan Pemberian Uang Persediaan (UP) yang Melampaui
Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kanal layanan resmi Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat.
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |
|
![]() |















