Jalan KS Tubun No. 36 Pontianak

Manajemen Kinerja Pegawai Tahun 2024

Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dalam Kementerian Keuangan sendiri manajemen kinerja dibagi menjadi manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh Pejabat/Pegawai agar merekam SKP di tahun 2024 pada aplikasi e-performance, termasuk SKP Komplemen dan Addendum SKP bila ada, beserta Manual IKU/IKI-nya. Sehubungan dengan pelaksanaan Manajemen Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada Tahun 2024, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa:
a. Periode pelaporan kinerja berakhir pada hari kerja terakhir triwulanan berkenaan;
b. Setiap unit di lingkungan DJPb harus menyampaikan Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Laporan Capaian Kinerja (LCK), dan Laporan Progress Inisiatif Strategis periode triwulan berkenaan; dan
c. Dialog Kinerja dan Risiko (DKRO) periode triwulan berkenaan diselenggarakan pada bulan bulan selanjutnya setelah triwulan berakhir.

2. Memperhatikan ketentuan tersebut di atas, seluruh pimpinan unit kerja pada UPK-Two lingkup DJPb diminta untuk melaksanakan panduan manajemen kinerja periode triwulan II tahun 2024 sebagaimana terlampir.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 
   

 

Search