Kanwil DJPb Provinsi Maluku telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat periode Semester I TA 2022 pada bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2022 dengan menggunakan kuisioner kepada 63 responden dari Mitra Kerja di wilayah Maluku.
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku nomor ND-333/WPB.32/2022 tanggal 18 April 2022, disampaikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Kanwil DJPb Provinsi Maluku sesuai kriteria Customer Statisfaction Index (CSI) yaitu:
Kanwil DJPb Provinsi Maluku akan memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, aman dan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik