Apa Gratifikasi itu?
Gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi meliputi baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

“Korupsi Berbisa”
Karya: Fiqih Yogantara/
Gratifikasi disebut sebagai akar dari korupsi karena berpotensi kuat memiliki benturan kepentingan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri atau penyelenggara negara serta dapat menjerumuskan untuk melakukan suap dan pemerasan, serta bentuk korupsi lainnya. Oleh karena itu, secara ketentuan pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi. Penolakan dan Pelaporan terhadap gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya antigratifikasi di suatu organisasi dalam perspektif internal (pegawai selaku penerima gratifikasi) dan perspektif eksternal (pemberi gratifikasi).
Program Pengendalian Gratifikasi
Dalam rangka membangun budaya wajib tolak dan lapor gratifikasi, Kemenkeu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan berkoordinasi secara aktif dengan KPK selaku pembina Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) nasional sehingga PPG Kemenkeu terdepan namun tetap inline dengan program pencegahan korupsi nasional.
PPG di Lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada:
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Per-2/KPK/2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 258/KMK.09/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kegiatan pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh:
- Inspektorat Jenderal selaku UPG Koordinator;
- Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi kepatuhan atau pengawasan internal selaku UPG Unit Kerja yang terdiri atas UPG Tingkat I/ II/ III sejumlah 885 UPG.
Peningkatan kualitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi Tahun 2024 dititikberatkan pada:
- Diseminasi jargon "Tolak dan Laporkan Gratifikasi" dan pencantuman saluran pengaduan wise.kemenkeu.go.id pada seluruh platformUnit Kerja Kementerian Keuangan;
- Peran aktif pimpinan unit kerja sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tolak gratifikasi pada lingkup internal dan eksternal;
- Penajaman titik rawan gratifikasi;
- Pembinaan dan monitoring evaluasi 4 UPG Unit Kerja di Lingkup Kanwil DJPb Prov. Maluku.
Pelaksanaan PPG diharapkan memberikan dampak terbangunnya budaya tolak dan lapor gratifikasi di kalangan pegawai Kemenkeu serta mengedukasi pihak eksternal bahwa Kemenkeu berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi terkait dengan jabatan dan layanan yang diberikan.