Layanan Revisi DIPA Kanwil DJPb Provinsi Maluku
No |
Komponen |
Keterangan |
1. |
Dasar Hukum |
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran; 2. Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan (Surat Usulan); 2. Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir; 3. Matriks Perubahan (semula-menjadi); 4. Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi; 5. Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; 6. Dokumen Pendukung terkait persetujuan eselon I; 7. Dokumen pendukung lainnya; |
3. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Kuasa Pengguna DIPA (KPA) menyiapkan usulan Revisi DIPA beserta dokumen pendukung dan mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). 2. Kanwil DJPb meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung. 3. Dalam hal Revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPb melakukan penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA melalui SAKTI 4. Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPb akan melakukan upload ADK RKA-KL DIPA ke server untuk proses validasi 5. Kanwil DJPb menyampaikan Surat Pengesahan Revisi DIPA kepada KPA Satuan Kerja melalui SAKTI 6. KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPb. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak. |
5. |
Keluaran / Output |
1. Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; 2. Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan. |
6. |
Biaya/Tarif |
Nol Rupiah / Tanpa Biaya |
7. |
Informasi Revisi Satker |