Jl. Pitu Ina No.7 Karang Panjang Ambon 

Revisi Anggaran

Layanan Revisi Anggaran Kanwil DJPb Provinsi Maluku

 

No

Komponen

Keterangan

1.

Dasar Hukum

1.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 hal Tata Cara Revisi Anggaran;

2.       Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-1/PB/2022 mengenai Petunjuk Teknis Revisi DIPA yang menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.       Surat Usulan Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan (Surat Usulan);

2.       Copy DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;

3.       Matriks Perubahan (semula-menjadi);

4.       Arsip Data Komputer (ADK) RKA-K/L DIPA Revisi;

5.       Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;

6.       Dokumen Pendukung terkait persetujuan eselon I;

7.       Dokumen pendukung lainnya;

3.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.       Kuasa Pengguna DIPA (KPA) menyiapkan usulan Revisi DIPA beserta dokumen pendukung dan mengajukan usulan Revisi DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

2.       Kanwil DJPb meneliti usulan revisi dan kesesuaian dengan dokumen pendukung.

3.       Dalam hal Revisi DIPA ditolak, Kanwil DJPb melakukan penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA melalui SAKTI

4.       Dalam hal Revisi DIPA disetujui, Kanwil DJPb akan melakukan upload ADK RKA-KL DIPA ke server untuk proses validasi

5.       Kanwil DJPb menyampaikan Surat Pengesahan Revisi DIPA kepada KPA Satuan Kerja melalui SAKTI

6.       KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi DIPA dari Kanwil DJPb.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap serta notifikasi dari sistem telah tercetak.

5.

Keluaran / Output

1.       Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;

2.       Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.

6.

Biaya/Tarif

Nol Rupiah / Tanpa Biaya

7.

Informasi Revisi Satker

https://linktr.ee/SatkerKanwilMaluku

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

IKUTI KAMI KANWIL DJPb MALUKU

 

Search