Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melaksanakan pembinaan akuntansi pusat kepada KPPN selaku UAKBUN Daerah. Pembinaan dilakukan dengan mengutus Kepala Seksi PSAPP (Rokky) dan Kepala Seksi ASPLK (Rahmatullah).
Pembinaan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2018 di KPPN Tobelo dan tanggal 23 Mei 2018 di KPPN Ternate. Peserta pembinaan terdiri dari Kepala Seksi Vera dan masing-masing stafnya. Kepala KPPN turut memonitor jalannya pembinaan. Terdapat kejadian unik, Kepala KPPN yang ditemui di Tobelo dan Ternate merupakan orang yang sama. Izma Nur Chaeroni memang sedang dalam proses kepindahan dalam jabatan sebagai Kepala KPPN Tobelo menjadi Kepala KPPN Ternate.
Pembinaan diawali dengan penayangan hasil penilaian atas LK UAKBUN-Daerah masing-masing KPPN. Penilaian ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1356/PB.6/2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang Kriteria Penilaian LK UAKBUN-D KPPN oleh Kanwil DJPb dan S-6193/PB/2017 tanggal 13 Juli 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN-Daerah dan Koordinator Kuasa BUN-Kanwil.
Berdasarkan ketentuan di atas, kriteria penilaian meliputi ketepatan waktu (10%), akurasi data (75%), kelengkapan dokumen (5%), partisipasi (5%), dan beban kerja (5%). Periode penilaian juga dibedakan untuk bulanan, semesteran, dan tahunan unaudited serta tahunan audited. Masing-masing diberikan bobot berturut-turut 10 persen, 20 persen, 55 persen, dan 15 persen.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa unsur ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, dan partisipasi, secara umum sudah terpenuhi atau mendekati nilai maksimal, sedangkan unsur akurasi masih dapat ditingkatkan lagi. Area yang perlu diperbaiki dari unsur akurasi antara lain penyajian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk Laporan Arus Kas dan Neraca belum diungkapkan secara memadai (full disclosure) serta periode semester dan tahunan tidak disajikan secara komparatif. Selain itu format lampiran belum sesuai dengan ketentuan di atas. Sebagai tambahan, masih ditemukan adanya kesalahan pengetikan (typo).
Berdasarkan kriteria penilaian di atas, KPPN Tobelo meraih nilai 97,38, sedangkan KPPN Ternate memperoleh 98,93. Nilai tersebut masih sementara karena kriteria penilaian LK UAKBUN-Daerah akan diperbarui oleh kantor pusat.
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas LK UAKBUN-Daerah, Kanwil memberikan panduan berupa action plan terkait penyusunan laporan keuangan tersebut. Terkait akurasi data, tahapannya yaitu analisis laporan keuangan; menyelesaikan setiap Exception Report (ER); menyelesaikan setiap Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) baik satker aktif, tidak aktif tidak bersaldo, maupun tidak aktif bersaldo; memastikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran nol di akhir tahun, menyelesaikan Utang pada Pihak Ketiga nol di akhir tahun, memastikan transaksi hibah sesuai ketentuan, serta melakukan reviu atas CaLK yang disusun. Selain itu KPPN wajib mengirimkan laporan tepat waktu, memastikan kelengkapan dokumen, serta memastikan rekonsiliasi akurat dan tepat waktu.
Pembinaan berjalan dengan baik dan terjalin dalam suasana penuh keakraban. Dalam diskusi yang hangat, Kepala Seksi Vera KPPN Ternate, Syarifuddin, meminta Kanwil menyampaikan setiap hasil penilaiannya sehingga KPPN dapat segera melakukan perbaikan maupun peningkatan kualitas laporan keuangan pada periode pelaporan berikutnya. Kanwil menyanggupi permintaan tersebut, karena memang menjadi komitmen Kanwil sebagai pembina KPPN.
kontributor: Rokky Zaki Vijay