Jakarta – Bunga rendah pembiayaan ultra mikro (UMi) yang ditawarkan PT Pegadaian belum mampu menarik minat masyarakat untuk memanfaatkannya. Masyarakat cenderung memanfaatkan jasa rentenir meskipun bunga yang dibebankan sangat tinggi.
Adanya persyaratan jaminan BPKB motor pada UMi ditengarai menjadi alasan masyarakat lebih memilih meminjam pada rentenir. Untuk itu, Kanwil DJPb Malut menggandeng Pemkab Morotai untuk menjajaki kerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kakanwil DJPb Malut, Edward Nainggolan, menambahkan bahwa kerjasama antara Pemkab Morotai dan PIP akan memudahkan masyarakat dan dapat menekan bunga pinjaman. Hal tersebut diungkapkan Edward saat mendampingi Pemerintah Kabupaten Morotai pada rapat pembahasan kerjasama pembiayaan dengan PIP di Jakarta, Rabu (5/8).
Hal senada diungkapkan pula oleh Asisten II Morotai, Alexander Wermasubun, dan Kepala BPKPAD, Muhammad Umar Ali. Pihaknya mengaku ingin mempermudah pembiayaan kepada pelaku usaha mikro melalui kerjasama dengan PIP. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PIP, Djoko Hendratto, menyambut baik dan mendukung rencana kerjasama tersebut. Djoko memperkenalkan bahwa PIP merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan operasional dalam mengelola investasi Pemerintah Pusat. Terkait rencana kerjasama dengan Pemkab Morotai, Djoko menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Pegadaian dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) lain seperti Permodalan Nasional Madani (PNM).
Komunikasi dengan pihak selain Pegadaian tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya agar pembiayaan UMi tanpa agunan dan bunga yang rendah dapat segera diwujudkan. PIP juga akan berusaha merealisasikan kerjasama tersebut secapatnya, agar masyarakat Morotai dapat merasakan manfaat program UMi. Namun, Djoko mengingatkan agar Pemkab Morotai segera menyiapkan payung hukum terkait penyaluran pembiayaan ultra Mikro. “Kerjasama nantinya tidak hanya memperhatikan kemudahan penyaluran, tetapi harus pula memikirkan bagaimana nantinya debitur UMi harus mengembalikan pinjaman dan tidak macet” lanjut Djoko. Pihaknya akan berupaya mewujudkan
Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa penyaluran UMi melalui pegadaian memang mewajibkan agunan berupa BPKB motor karena disesuaikan dengan model bisnis PT Pegadaian. Namun, kewajiban agunan tersebut dapat dimodifikasi sesuai dengan karakteristik usaha, contohnya agunan berupa hasil panen. Menyikapi rencana kerjasama, pihaknya dan PIP akan menenetukan skema kerjasama terbaik yang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan jenis usaha yang ada di Morotai. Tim teknis PIP akan menidaklanjuti rencana kerjasama tersebut dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil DJPb Malut dan Pemkab Morotai. Diharapkan pada tahun ini masyarakat Morotai sudah dapat menikmati pembiayaan mikro yang murah dan mudah.
kontributor: Avviz Elfarij



