(14/11) Subdit Sistem Akuntansi Direktorat APK bekerjasama dengan Bidang PAPK Kanwil DJPB Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Akuntansi dan Update Aplikasi Pelaporan Tahun 2019 di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara. Acara tersebut dibuka oleh Plt Kakanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, I Ketut Oka Widiasa yang dihadiri oleh 69 peserta dari 25 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) di wilayah kerja Kanwil DJPb Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil DJPb Provinsi Maluku Utara mengemukakan tujuan dari diadakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman para pejabat ataupun petugas di bagian akuntansi dan pelaporan keuangan/barang pada Satuan Kerja terhadap sistem dan kebijakan akuntansi berbasis akrual. Adapun hal yang melatar belakangi kegiatan sosialisasi tersebut adalah saat ini telah memasuki masa revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan kemajuan pesat di bidang teknologi informasi, sehingga penggunaan aplikasi di bidang akuntansi dan pelaporan juga terus dikembangkan sesuai dengan kondisi terkini. Lebih lanjut dalam sambutannya disampaikan bahwa fitur-fitur pada Aplikasi e-Rekon & LK juga terus disempurnakan, dan ke depan, pengelolaan keuangan untuk seluruh satker di K/L menggunakan Aplikasi SAKTI, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan. Serta sejak tahun 2013 Menteri Keuangan telah menerbitkan dan menyempurnakan beberapa peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pada pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Current Issues terkait penyusunan laporan keuangan 2019 oleh Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPB Provinsi Maluku Utara, Fitra Riadian diantaranya yaitu akan diterbitkannya aturan mengenai pengesahan Hibah Langsung berupa Uang TAYL, Perlakuan akuntansi atas transaksi Uang Persediaan melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang telah diatur dalam ND Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-607/PB/2019 tanggal 31 Mei 2019 dan ND-512/PB/2019 tanggal 3 Juli 2019. Proses koreksi Inventarisasi dan Penilaian Kembali (IP) Aset Tetap serta tindak lanjut atas temuan IP agar Nilai Aset Tetap yang telah di-IP dapat disajikan pada LK tahun 2019.
Pemutakhiran regulasi antara lain meliputi Petunjuk Teknis Identifikasi dan Eliminasi Transaksi Resiprokal antara Satker BLU dengan Entitas Pemerintah Pusat dan Pemutakhiran Bagan Akun Standar (BAS) dalam sesi kedua disampaikan oleh Kepala Subdit Akuntansi Direktorat APK, Rahmat Mulyono. Dalam materinya antara lain disampaiakan mengenai Restrukturisasi Akun PNBP, Penjelasan tentang Akun Belanja, Penjelasan tentang Kriteria Kapitalisasi Saat Awal Perolehan dan Setelah Perolehan, Penggunaan Akun Pengadaan Aset Dibawah satuan Minimum Kapitalisasi, Serta Penambahan Akun Pendapatan dan Belanja pada tahun 2019.
Mengakhiri presentasinya, Rahmat memperkenalkan sebuah aplikasi berbasis android bernama Aplikasi BAS Mobile. Aplikasi BAS Mobile ini merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh stakeholders akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat yang berisi daftar kodefikasi dan klasifikasi akun yang disusun dan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah. Aplikasi BAS Mobile online hadir dengan beberapa fitur utama yaitu Daftar Akun, Daftar Pertanyaan dan Jawaban, dan BAS GFS. Fitur Lain dalam aplikasi ini adalah informasi dan berita yang ditampilkan secara slide show terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Untuk sesi ketiga diisi dengan Bedah Kasus Penyusunan Laporan Keuangan oleh narasumber dari Subdit Sistem Akuntansi Direktorat APK, Sony Prianto dan Lutfi Nasrullah.Disampaikan beberapa contoh kasus permasalahan beserta bagaimana penyelesaiannya, diantaranya Penggunaan akun dan kapitalisasi aset tetap, Penggunaan akun dalam perolehan aset tetap, Pencatatan KDP JIJ pada aplikasi, Hibah berupa pengembangan aset, Data BMN pada Aplikasi e-Rekon&LK gagal update, Ketidaktepatan Penggunaan Akun, Data pada Aplikasi e-Rekon&LK gagal update, Akuntansi ATB, Akuntansi Aset Biologis, Akuntansi Persediaan, Penilaian barang yang berasal dari hibah, Nilai BMN minus, Reklasifikasi aset, dan Transfer keluar –masuk.
Menutup kegiatan sosialisasi Plt Kakanwil DJPB Provinsi Maluku Utara menyampaikan harapan kepada peserta untuk tetap menjaga sinergi dan partisipasinya untuk meningkatkan kualitas LK K/L dan meminta peserta terus meningkatkan kapasitasnya dibidang pengelolaan keuangan seiring dengan dinamika perkembangan sistem dan aplikasi yang makin modern.