Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TIDORE TERCEPAT CAIRKAN DAK FISIK TAHAP 1

KPPN Ternate hari ini 30 Maret 2021 mencairkan DAK Fisik Tahap 1 ke RKUD Tikep di BRI. Dana yang dicairkan adalah DAK Fisik Reguler Bidang Transportasi Laut/Perairan. Izma Nur Choironi, Kepala KPPN Ternate, telah menerima pengajuan dari Pemda Tikep pada 25 Maret 2021 sore hari. Setelah diverifikasi dan hasilnya benar sesuai ketentuan yang berlaku, maka pihaknya langsung membuat Perencanaan Kas (Renkas) agar dana DAK dapat cair 3 hari kerja kemudian.

Sesuai ketentuan saat ini, setiap pengajuan dana Rp 5 miliar s.d. Rp 500 miliar KPPN akan mengajukan Renkas ke Menkeu agar dana tersedia dan pasti terbayar pada tanggal yang telah diajukan KPPN. Untuk dana di bawah 5 miliar per pengajuan maka Izma dapat mencairkan segera tanpa harus membuat Renkas terlebih dahulu

Renkas tahun ini lebih rasionable dan memberi multiplier effect karena dana dapat cepat diserap dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebelum tahun 2021, jatuh tempo Renkas lebih lama yakni 5 hari kerja kemudian dan batasnya 1 miliar lebih.

DAK Fisik Tahap 1 dicairkan sebesar 30% dari pagu dana DAK. Dengan demikian dana yang masuk ke RKUD Tikep hari ini sebesar Rp.7,31 miliar. Dana tersebut nantinya akan dicairkan Dinas Perhubungan Tikep ke penyedia barang/jasa.

Dana DAK tersebut merupakan DAK Fisik tercepat cair di 11 Pemda di Maluku Utara tahun ini. Dari catatan Izma, saat ini masih ada 132 subbidang DAK Fisik yang belum terbayar di 8 Pemda yang menjadi mitra kerja KPPN Ternate.

Izma sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh Kadis Perhubungan Tikep. Bukan tanpa sebab, karena tahun lalu dana DAK hampir 2 miliar hangus. Hal itu akibat rasionalisasi/ penghematan Menkeu untuk Pemda yang belum mendaftarkan data kontrak sebelum 28 Maret 2020.

Agar kejadian tak terulang Kadishub dan stafnya telah melakukan proses lelang dari awal. Ada 3 kontrak yang telah didaftarkan ke sistem Kemenkeu (OMSPAN) dan selesai diverifikasi pihaknya.

Sebenarnya cukup 1 kontrak fisik saja disampaikan ke OMSPAN maka Tahap 1 dapat segera KPPN cairkan. Tentu Perda APBD 2021 juga harus sudah disampaikan Pemda ke Kemenkeu. Namun tetap saja seluruh kontrak harus sudah diupdate/tercatat di OMSPAN selambatnya 21 Juli 2021 agar dana DAK terbayar, jelas Izma.

Kontrak yang telah diverifikasi KPPN adalah Rehab Gedung Terminal Penumpang dan Areal Parkir Pelabuhan Rum, Rehab Jalan Lingkungan dan Areal Parkir Pelabuhan Penyeberangan Dowora dan Rehab Causeway Pelabuhan Penyeberangan Galala.

Dirinya juga mengingatkan bahwa peran APIP saat ini tidak hanya Post-Audit namun juga pre-audit. Pre-audit sebatas approval Data Kontrak saja di OMSPAN. Dengan demikian data kontrak yang tidak benar dapat diminimalisir dibanding tahun lalu karena direviu APIP dan BPKAD juga.

Akhirnya, Izma menghimbau agar Pemda segera melengkapi syarat-syarat DAK Fisik tanpa menunggu deadline 21 Juli 2021. Yang sangat krusial adalah data kontrak, bila belum kontrak maka segera lakukan kontrak. Semakin cepat cair dana DAK Fisik Tahap 1 maka Tahap 2 juga akan cepat cair nanti, pungkas Izma.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search