Dalam 4 hari KPPN sudah mencairkan Dana BLT ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp.57,6 miliar. Dana BLT tersebut sudah dicairkan KPPN Ternate sampai September 2021 (bulan 9). Hal itu sesuai Peraturan Menkeu (PMK) terbaru Nomor 94/PMK.07/2021.
Rochmad Arif, Kepala KPPN Ternate, mengatakan PMK tersebut untuk mempercepat penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairan yang semula dibayar bulanan maka bisa diajukan sekaligus sampai Bulan September 2021.
Untuk desa yang jaraknya jauh dengan perbankan maka relaksasi kebijakan ini sangat efektif dan efisien. Biaya yang dikeluarkan untuk mengambil uang ke bank yang butuh waktu lama dan biaya besar dapat ditekan. Bahkan bisa dirapel beberapa bulan bila masih nunggak dana BLT yang dibayar ke KPM, terang Rochmad Arif.
Kemudian bagi desa yang belum cair Dana Desa Tahap I maka syarat penyampaian APBDes 2021 digeser ke Tahap II. Jadi KPPN juga bisa mencairkan segera untuk Dan Desa Tahap I ke RKD setelah surat pengantar diupload pemda ke aplikasi OMSPAN.
Rochmad mengatakan 4 hari ini sampai Kamis 29 Juli 2021 KPPN Ternate mencairkan Dana Desa Rp.66,2 miliar. Dana tersebut terbagi untuk BLT Desa Rp.57,6 miliar, Dana Desa Tahap I Rp.7 miliar, dan Dana Penanganan COVID Rp.1,5 miliar.
Rincian Dana BLT terbagi pada 5 daerah walaupun KPPN Ternate bermitra dengan 6 pemda penerima Dana Desa. Desa di Kep. Sula dicairkan Rp.17,8 miliar untuk 78 desa. Halbar sebesar Rp.19,3 miliar untuk 169 desa. Halsel sebesar Rp.11,8 miliar untuk 241 desa. Taliabu sebesar Rp.5,1 miliar untuk 71 desa dan Tidore Rp.3,6 miliar untuk 49 desa.
Dana BLT yang dicairkan KPPN didasarkan data KPM yang disampaikan pemda ke KPPN. KPM BLT Desa pada Sula terbanyak berjumlah 10.215 KPM. Penerima BLT Desa lainnya berjumlah 9.878 KPM di Halbar, Halsel 6.180 KPM, Taliabu 5.009 KPM, dan Tidore 3.877 KPM.
Dana BLT yang masuk di RKD akan dibayarkan pihak desa ke KPM yang ditetapkan dalam Perkades 2021 sejumlah Rp.300 ribu per bulannya. Dengan kondisi saat ini maka desa dapat membayar BLT sampai bulan Juli 2021 kepada yang berhak bila belum dibayar.
Rochmad mengingatkan untuk BLT bulan Agustus baru dapat dibayar paling cepat awal Agustus. Begitu pula untuk bulan September. Posisi uang saat ini sudah di rekening desa jadi pihak desa tinggal mengambil uang saja ke Bank kapan mau membayar ke penerima BLT.
Selanjutnya untuk 1 pemda (Halteng) yang belum mengajukan pencairan KPPN, Rochmad menghimbau agar pemda segera ajukan karena syarat cukup surat pengantar saja. Dana BLT di Halteng baru cair ke RKD sampai bulan Mei 2021. Bahkan masih ada banyak desa yang belum cair dari bulan Februari sampai Mei 2021. Perlu akselerasi pemda Halteng karena ada 4.925 KPM yang harus menerima BLT Desa, tegasnya.
Rochmad juga berpesan ke Kades untuk segera menyampaikan laporan ke pemda apabila belum disampaikan agar pencairan Tahap II dan Tahap III lancar. Laporannya adalah 1) APBDes 2021, 2) Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahap I TA. 2021, 3) Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahap II TA. 2021, 5) Perkades 2021 mengenai BLT, 6) Perkades 2020 mengenai Ketidakcukupan Membayar BLT 9 bulan (khusus yang tidak bisa 9 bulan), 7) Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa TA. 2020, 8) Laporan Stunting Desa TA 2020.



