Yth. Bapak/Ibu di K/L
Sehubungan dengan penerapan PSAP Nomor 16 tentang Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Jasa dalam penyusunan LK tingkat K/L dan Pemerintah Pusat, berikut disampaikan panduan teknis akuntansi dalam bentuk Petunjuk Teknis Akuntansi 03: Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi (Revisi Kedua, Mei 2023).
Petunjuk teknis akuntansi ini terbagi dalam 5 pembahasan, di antaranya:
(1) Kebijakan Teknis Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa;
(2) Kebijakan Teknis Retrospektif terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa dengan Skema Kewajiban Keuangan;
(3) Kebijakan Teknis Retrospektif terkait Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa dengan Skema Kompensasi Pemberian Hak Konsesi;
(4) Panduan Pencatatan Koreksi Nilai Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah pada Aplikasi SAKTI; dan
(5) Panduan Koreksi Kurang Kuantitas dan Nilai BMN Tanah Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah dan Koreksi Tambah Nilai Tanah Aset Konsesi Jasa Partisipasi Mitra.
Unduh Juknis Akuntansi 03: