Dalam rangka menjalankan monitoring dan evaluasi pembiayaan ultra mikro, berikut disampaikan Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2022 ini sekaligus mencabut PER-25/PB/2018.
Secara singkat, Petunjuk Teknis ini mengatur hal-hal berikut:
1) Pembaruan Pengaturan dalam Pencocokan Data Penyaluran
2) Perubahan terhadap Survei Nilai Keekonomian Daerah (NKD)
3) Pengaturan Survei Responden Pembanding
Materi PER-6/PB/2022
Unduh Juknis Monev Pembiayaan UMi: