Jl. Jati Lurus No. 254 Ternate

[RILIS SURAT] Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kanwil DJPb Maluku Utara Tahun 2024

Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi sesuai dengan PMK Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dapat kami sampaikan bahwasanya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi dimana pejabat/pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya.

Kami mengharapkan bantuan Saudara/i untuk tidak melakukan pemberian apapun kepada pejabat/pegawai Kementerian Keuangan atas pelayanan yang kami berikan. Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Saudara/i dalam mendukung kami menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan memberikan layanan yang optimal.

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI!
Laporkan segera melalui :
wise.kemenkeu.go.id
pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
bit.ly/balapor

Demikian disampaikan, terima kasih.

 

Surat kepada stakeholders dapat diunduh di sini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara  Kementerian Keuangan RI
Jalan Jati Lurus Nomor 254 Ternate  97716

IKUTI KAMI

Search