Moto Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara adalah TABEA! Tabea merupakan Tanggap Bersih Andal.
Maklumat Pelayanan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara adalah "Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku". Maklumat Pelayanan ini ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara.
Janji Layanan :
1. Melaksanakan nilai-nilai kementererian keuangan
2. Memegang teguh kode etik pegawai
3. Proses penyelesaian pekerjaan cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel sesuai SOP dan aturan yang berlaku
4. Konsisten
5. Bebas Biaya
6. Melayani dengan 3S ( Senyum, Salam, Sapa )
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara adalah Unit Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara diperkuat oleh total 41 Pegawai dengan rincian sebagai berikut :
Pejabat Eselon II | : | 1 orang |
Pejabat Eselon III | : | 4 orang |
Pejabat Eselon IV | : | 16 orang |
Fungsional | : | 1 orang |
Pelaksana Aktif | : | 17 orang |