Efektivitas Pengelolaan Piutang Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Oleh : Yudhis Cahyo Eko (Kepala Seksi PSAPD)
Sejak era desentralisasi, pelaksanaan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah untuk bisa mandiri secara finansial demi membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Indikator utama untuk melihat apakah sebuah daerah itu sudah mandiri atau belum tercermin dari seberapa mampu mereka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu tolok ukur utama kemandirian fiskal suatu daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PAD ini bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil dari pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan-pendapatan asli daerah lainnya yang sah di mata hukum. Tujuan utama dari mengumpulkan PAD ini sangat bagus, yaitu agar pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk mendanai wilayahnya sendiri sesuai dengan potensi yang mereka miliki.
Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah NTT sebenarnya terus menerus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD mereka. Sayangnya, niat baik ini masih sering terhambat oleh sebuah tantangan klasik: optimalisasi potensi pendapatan yang terbentur oleh masalah pengelolaan piutang daerah.
Apa Itu Piutang Daerah?
Bagi orang awam, istilah "piutang" mungkin terdengar sangat kental dengan bahasa akuntansi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, piutang adalah jumlah uang yang seharusnya wajib dibayarkan masyarakat kepada pemerintah daerah, yang muncul akibat aturan perundang-undangan atau perjanjian sah.
Dalam operasional Pemerintah Daerah, tagihan-tagihan (piutang) ini biasanya bersumber dari:
- Piutang Pajak Daerah: Ini adalah tagihan pajak yang surat resminya (Surat Ketetapan Pajak/SKP) sudah diterbitkan oleh pemerintah, namun wajib pajaknya belum juga melunasinya.
- Piutang Retribusi Daerah: Ini merupakan tagihan atas jasa layanan dari pemerintah yang sudah dinikmati namun belum dibayar oleh masyarakat pengguna.
- Piutang Lain-lain: Contohnya adalah denda, tuntutan ganti rugi, atau dividen daerah yang belum disetorkan.
Piutang-piutang ini akan sah dicatat dalam buku kas pemerintah saat surat ketetapan atau penagihannya sudah diterbitkan (memiliki kekuatan hukum) , dan belum juga dilunasi pembayarannya sampai tanggal pelaporan keuangan di akhir tahun, yakni 31 Desember.
Kesenjangan Antara Angka dan Realita
Penelitian terhadap agregat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di NTT (tidak termasuk Pemerintah Provinsi) pada periode 2020 hingga 2024 menemukan fakta bahwa terdapat kesenjangan (gap) yang besar antara realisasi pendapatan yang berhasil masuk ke kas dengan akumulasi piutang yang gagal ditagih.
Padahal di sisi lain, komponen Pajak Daerah yang menjadi urat nadi penyumbang terbesar bagi PAD sebenarnya terus mencatatkan tren kenaikan yang positif. Pada tahun 2020, realisasi pajak daerah tercatat di angka Rp 1,30 Triliun, dan angka ini terus merangkak naik hingga menyentuh Rp 1,92 Triliun pada tahun 2024. Pertumbuhan pendapatan ini menjadi sinyal bagus yang mengindikasikan bahwa potensi ekonomi dan basis perpajakan di wilayah NTT sebenarnya sedang berkembang seiring pulihnya perekonomian pasca-pandemi. Secara total, gabungan realisasi pajak dan retribusi tumbuh dari Rp 1.539,7 Miliar (2020) menjadi Rp 2.188,3 Miliar (2024).
Namun, pertumbuhan yang menggembirakan tersebut ternyata terus dibayangi oleh tren peningkatan saldo tunggakan piutang di Neraca yang angkanya sangat signifikan. Jika pada tahun 2020 total Piutang Pendapatan di NTT masih di kisaran angka Rp 378,5 Miliar , angka ini justru melesat drastis menjadi Rp 674,8 Miliar pada tahun 2024. Artinya, hanya dalam waktu lima tahun saja, tunggakan pajak masyarakat ini nyaris meningkat dua kali lipat. Peningkatan yang konsisten setiap tahunnya ini menjadi bukti nyata bahwa sistem penagihan yang dilakukan oleh pemerintah belum mampu mengimbangi laju munculnya tunggakan-tunggakan baru. Akumulasi saldo piutang yang menumpuk ini paling banyak disumbang oleh sektor Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah.
"Dana Tidur" Ratusan Miliar Rupiah
Uang sebesar Rp 674,8 Miliar pada tahun 2024 tersebut adalah nominal yang sangat besar. Jika dikalkulasikan, angka piutang ini setara dengan kurang lebih 34% dari total realisasi khusus Pajak Daerah pada tahun tersebut , atau setara 30,8% jika dibandingkan dengan total keseluruhan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024.
Besarnya rasio tunggakan pajak terhadap realisasi pendapatan ini (yang rata-rata berada di angka 18,5% setiap tahunnya) jelas menunjukkan adanya inefisiensi yang serius dalam sistem pengelolaan piutang daerah. Angka inefisiensi 18,5% tersebut memiliki arti bahwa hampir seperlima dari keseluruhan potensi pajak tahunan di daerah tersebut hanya menjadi "dana tidur" yang tertahan di atas kertas Neraca. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan dari para wajib pajak, sekaligus mencerminkan belum maksimalnya sistem pengendalian internal dari pemerintah dalam mengadministrasikan pemungutan pajak.
Kondisi tersebut jelas memunculkan potential loss yang sangat signifikan. Dana ratusan miliar rupiah ini sejatinya merupakan sebuah opportunity cost yang terbuang percuma. Dana yang semestinya bisa langsung digunakan hari ini untuk membiayai pembangunan fasilitas publik justru hanya mengendap menjadi aset lancar yang tidak likuid alias tidak bisa dicairkan menjadi uang tunai. Padahal, apabila dana segar tersebut berhasil ditagih dan dicairkan, Pemerintah Daerah di NTT akan mendapat tambahan ruang fiskal yang substansial. Mereka bisa membiayai berbagai program prioritas daerah tanpa harus selalu bergantung penuh pada suntikan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Kemandirian fiskal daerah pun pada akhirnya terasa semu dan sekadar ilusi. Potensi pendapatannya memang terlihat besar di atas kertas laporan (secara accrual basis), tetapi ketersediaan uang kas nyatanya (cash basis) tidaklah memadai untuk melakukan belanja pembangunan masyarakat.
Paradoks Retribusi Daerah
Selain persoalan piutang pajak yang menggunung, data keuangan juga menyingkap masalah serius di sektor retribusi. Berbeda dengan nasib pendapatan pajak yang terus mengalami tren kenaikan, realisasi penerimaan di sektor Retribusi Daerah justru memperlihatkan tren yang merosot. Pendapatan dari retribusi turun dari angka Rp 332 Miliar di tahun 2022 menjadi hanya Rp 268 Miliar di penghujung tahun 2024.
Anehnya, saat pendapatannya merosot tajam, Piutang Retribusi (tagihan yang belum dibayar) malah merangkak naik dari Rp 42,9 Miliar (2022) menjadi Rp 67,1 Miliar (2024). Fenomena paradoks ini menjadi indikasi kuat bahwa tata kelola retribusi sedang bermasalah secara serius. Penurunan pendapatan yang diiringi dengan naiknya piutang ini bisa menjadi sinyal kuat atas adanya kebocoran potensi pendapatan, menurunnya kualitas pelayanan publik, atau lemahnya efektivitas petugas dalam melakukan pemungutan retribusi jasa umum dan usaha di lapangan.
Mengurai Benang Kusut: Rekomendasi Solusi
Jika kita mengacu pada Stewardship Theory, pemerintah daerah sejatinya adalah pelayan (steward) yang harus bekerja demi kepentingan publik, bukan pribadi. Dalam mengelola uang rakyat, mereka diwajibkan untuk memaksimalkan pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan dan piutang yang efektif serta efisien. Kegagalan dalam meraup piutang-piutang yang menunggak ini dapat dilihat sebagai kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanannya (stewardship) kepada masyarakat luas.
Pada dasarnya, piutang daerah yang menggunung itu tidak lain adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya "tertunda" masuk ke rekening kas pemerintah. Artinya, jika pengelolaan keuangan diperbaiki (X), maka secara linier akan berdampak langsung pada peningkatan PAD (Y) karena uang kasnya cair. Jika piutang dapat dikelola secara efektif, saldo menunggak di Neraca akan menurun, dan di saat bersamaan, realisasi pendapatan daerah secara otomatis akan melesat.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT untuk menyelamatkan "harta karun" ini? Kajian ini memberikan rekomendasi langkah strategis yang praktis dan operasional:
- Grebek Tunggakan dengan Satgas Khusus: Pemerintah Daerah perlu bergerak cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menggabungkan kekuatan Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, dan Satpol PP. Tidak hanya itu, Satgas ini juga harus menggandeng Kejaksaan Tinggi (yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara) untuk melakukan intensifikasi penagihan aktif, utamanya membidik wajib pajak kelas kakap (besar) yang gemar menunggak pajak.
- Berikan Insentif "Pemutihan" (Tax Amnesty): Terkadang wajib pajak menunggak bukan karena tidak mau membayar pokoknya, tetapi karena nominal dendanya sudah terlampau membengkak. Sebagai strategi pencairan piutang macet, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Daerah untuk menghapus sanksi administrasi atau denda (pemutihan) bagi masyarakat yang bersedia melunasi utang pokok pajaknya dalam tenggat waktu tertentu. Kebijakan tarik-ulur ini sudah terbukti sangat efektif di banyak daerah lain dalam memancing penunggak agar segera menunaikan kewajibannya.
- Bersih-Bersih Data (Sensus Ulang): Pemerintah tidak boleh buta dengan data sendiri. Harus segera dilakukan sensus atau verifikasi ulang (cleansing) terhadap seluruh data piutang yang ada. Fokus utamanya adalah data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini kerap menjadi biang kerok tingginya angka piutang "semu" akibat data ganda, objek yang tidak valid, atau piutang yang nyatanya sudah kedaluwarsa. Jika memang ada piutang yang sudah kedaluwarsa dan sah secara aturan untuk dihapuskan, maka sebaiknya segera diusulkan untuk dihapus dari sistem pencatatan agar laporan Neraca pemerintah benar-benar menampilkan data yang valid dan riil.
- Menjemput Bola dengan Teknologi Digital: Ini bukan lagi era mengirimkan surat teguran kertas yang berisiko hilang di jalan. Pemerintah harus segera mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) yang berbasis digitalisasi modern. Melalui sistem ini, pemerintah bisa secara otomatis mengirimkan notifikasi tagihan ke smartphone masyarakat—entah melalui pesan WhatsApp, SMS, ataupun Email—jauh sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Langkah preventif semacam ini sangat krusial untuk mencegah menumpuknya piutang-piutang baru di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian mendalam terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari tahun 2020 hingga 2024 tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kinerja pengelolaan piutang daerah di wilayah Kabupaten/Kota se-NTT masih bisa lebih ditingkatkan lagi.
Jika bisa berandai-andai, maka jika saja seluruh tagihan piutang ini dikelola dan dicairkan dengan lebih baik, maka pemerintah daerah dapat menikmati lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara riil berupa uang tunai (cash basis). Dan yang terpenting, mereka bisa mengumpulkan dana ratusan miliar tersebut tanpa perlu membebani masyarakat dengan menaikkan tarif pajak yang sudah ada atau menciptakan jenis pajak/retribusi yang baru.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah. Saatnya membangunkan harta karun yang tertidur lelap tersebut demi kesejahteraan dan kemandirian NTT yang sesungguhnya.







