
Kamis (06/11), Kanwil DJPb Provinsi NTT menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kupang di Aula Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT.
Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data penerimaan iuran wajib pemerintah daerah, sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mendukung optimalisasi implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.02/2024.
Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh entitas pengelola dana publik dapat berkolaborasi dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selengkapnya di Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan Triwulan III Tahun 2025









