Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua (Kanwil DJPb Provinsi Papua) sebagai salah satu Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam satu tahun, sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian atas pelaksanaan program/kegiatan Kanwil DJPb Provinsi Papua. Di samping itu, melalui LAKIN yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil DJPb Provinsi Papua.
LAKIN Kanwil DJPb Provinsi Papua dapat dibaca di bawah.