Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur terhadap risiko korupsi di instansi publik (Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah). Tujuan SPI adalah untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.
Responden SPI adalah pihak internal (pegawai), eksternal (pengguna layanan), dan narasumber ahli (eksper) yang dipilih secara acak oleh @official.kpk.
Untuk lingkup DJPb, survei berlangsung dalam periode 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2025.
Yuk, dukung kelancaran SPI Tahun 2025 dengan berpartisipasi dalam pengisian survei bagi unit/pihak yang ditunjuk.






