



Halo Pace Mace Papua Barat! ✨
📢 Mari Tong Kenalan dengan RPATA!
RPATA hadir sebagai solusi untuk menampung dana penyelesaian pekerjaan yang belum tuntas hingga akhir tahun anggaran, sehingga pekerjaan tetap dapat diselesaikan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
✨ Hal penting yang perlu kamu pahami:
✔️ Pekerjaan dapat diselesaikan meski melewati akhir TA (dengan ketentuan tertentu)
✔️ Terdapat batas waktu penyelesaian yang harus diperhatikan
✔️ Mekanisme pembayaran dilakukan melalui RPATA
⏰ Jangan lupa!
• Pengajuan SPM pembayaran maks. 10 hari kerja setelah BAST/BAPP
• Pengajuan SPM penilihan ke KPPN maks. 10 hari kerja setelah akhir masa kontrak
Pastikan kamu sudah mencermati batas waktu pengajuan dan melengkapi seluruh persyaratan, agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Mari bersama kita tingkatkan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran di akhir tahun






