Kantor Wilayah DJPb Provinsi Papua Barat berkomitmen penuh menjaga integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Melalui penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Seluruh Pimpinan Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat memastikan bahwa pegawai bertindak profesional, jujur, dan transparan tanpa kompromi terhadap nilai-nilai etika.
Kebijakan ini mencakup berbagai langkah preventif, mulai dari:
✅ Pelatihan pegawai secara aktif
✅ Pelaporan dugaan suap tanpa rasa takut
✅ Penolakan segala bentuk gratifikasi
✅ Penegakan prosedur dan etika kerja yang konsisten
Semua dilaksanakan dengan pengawasan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan agar tetap akuntabel dan terukur.
Melalui deklarasi Kebijakan Anti Penyuapan, kami tegaskan bahwa membangun lingkungan kerja yang bebas dari penyuapan bukan hanya tugas pimpinan, tapi juga tanggung jawab seluruh insan perbendaharaan.