Dasar Hukum
Penerapan SPIP didasarkan pada PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi dan diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu:
- Kegiatan yang efektif dan efisien
- Laporan Keuangan yang andal
- Keamanan aset Negara
- Ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan
Maturitas SPIP
Tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan SPIP di K/L/P dinilai oleh BPKP dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.
Penilaian Maturitas SPIP dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap penilaian, dan tahap pelaporan.
Hasil Penilaian Maturitas SPIP dibagi menjadi enam tingkatan yaitu Level 0 atau belum ada, level 1 atau rintisan, level 2 atau berkembang, level 3 atau terdefinisi, level 4 atau terkelola, dan level 5 atau optimum.
Penerapan SPIP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau
Bentuk penerapan SPIP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau antara lain sebagai berikut:
1. Pemantauan Kode Etik dan Disiplin Pegawai secara berkala
2. Pemantauan Pengendalian Utama secara berkala pada kegiatan:
- Pengadaan barang dan jasa dengan nilai ≤ 10 juta
- Pengadaan barang dan jasa dengan nilai > 10 juta
- Pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme LS
- Pelaksanaan Revisi DIPA
3. Pengelolaan Pengaduan
4. Pengelolaan Gratifikasi
5. Pengelolaan manajemen Risiko
6. Akselerasi Pembangunan Zona Integritas
7. Penilaian Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tingkat UAKPA dan UAPPA-W serta UAKKBUN KANWIL
8. Profiling Pejabat/Pegawai Kanwil
9. Pengelolaan Benturan Kepentingan
10. Pengelolaan Penerapan Whistle Blowing System
Hasil dari penerapan SPIP sebagaimana dimaksud, dimonitoring dan dievaluasi secara berkala untuk mendapatkan tindak lanjut.