Semangat penguatan integritas, pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Keuangan membutuhkan komitmen yang berkelanjutan dari semua pihak termasuk pengguna layanan. Penguatan Budaya Integritas sebagai salah satu komponen dari Kematangan Budaya Kemenkeu Satu, salah satu implementasi kegiatannya adalah sosialisasi antikorupsi. Sosialisasi antikorupsi tidak hanya ditujukan untuk seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan tetapi juga kepada stakeholder/pengguna layanan dengan tema dan materi khusus yang sudah disusun dan disiapkan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yaitu “peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan (Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan pengaduan)”. Seperti yang pada Kanwil DJPb Provinsi Riau, sosialisasi antikorupsi kepada satuan kerja dilaksanakan pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 bersamaan dengan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W dan BLU Semester I Tahun 2023 Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau yang diselenggarakan secara Hybrid di Aula Lancang Kuning Kanwil DJPb Provinsi Riau dan melalui Video Conference.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Unit Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Riau dimana pada kegiatan tersebut disampaikan poin-poin penting terkait:
1. Pengendalian Gratifikasi
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan:
Gratifikasi (yang diterima/ ditolak) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan:
- Berlaku Umum dan memenuhi prinsip kewajaran/ kepatutan.
- Tidak Bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma hidup di masyarakat.
- Dipandang sebagai wujud ekspresi dan keramahtamahan.
- Tidak terdapat konflik kepentingan.
c. Perbedaan Suap, Pemerasan & Gratifikasi
d. Sanksi dan Hukuman
2. Penanganan Pengaduan.
a. Peran Penting Whistleblowing System (WISE)
b. Apa saya yang dilaporkan
c. Saluran Pengaduan
d. Pengaduan diharapkan tidak disampaikan melalui media sosial. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:
- Telah tersedia saluran resmi pengaduan Kemenkeu dan sistem pengendalian tiga lini.
- Kerahasiaan tidak terjamin.
- Tidak tersedia mekanisme perlindungan pelapor
- Isu tidak terfokus pada subtansi pengaduan dan dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Setelah dilakukan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan capacity building kepada seluruh satuan kerja mitra Kanwil DJPb Provinsi Riau yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pegawai lingkup Kanwil DJPb Provinsi Riau sehingga dapat diimplementasikan serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan dalam pergaulan sehari-hari.