JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SISTEM PENGENDALIAN INTERN = IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO PADA KANWIL DJPb RIAU

Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:

"Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

 

Keterkaitan kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, yang menjadi fondasi dari pengendalian adalah orang-orang (SDM) di dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.

1. Penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian (delapan sub unsur) yang baik akan meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan keikutsertaan seluruh pegawai.

2. Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai salah satu impelementasi Sistem pengendalian Internal pada Hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024, Kanwil DJPb Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing terkait Implementasi Manajemen Risiko. Kegiatan yang di inisiasi Kepala Kanwil DJPb Provinsi Riau Ibu Heni Kartikawati, menghadirkan narasumber Widyaiswara Ahli Muda Pusdiklat Keuangan Umum, Certified Risk Management Officer, Ibu Amelia Rose. Disampaikan bahwa risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran Organisasi, dasar utama yang menjadi acuan dalam menentukan Risiko adalah Sasaran Organisasi. Jika suatu peristiwa terjadi dan tidak menimbulkan dampak terhadap Sasaran Organisasi maka peristiwa berkenaan bukanlah Risiko. Oleh karena itu dalam identifikasi risiko pastikan penyabab utama dari suatu peristiwa  risiko, serta bagaimana mitigasi yang tepat yang akan dilakukan untuk menangani penyebab utama dari peristiwa risiko tersebut, hal ini sangat bermanfaat dalam rangka merumuskan Indikator Risiko Utama (IRU) yang tepat yang nantinya akan dapat menurunkan besaran risiko dari peristiwa risiko tersebut.

3. Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif.

4. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan.

5. serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.

Tag Populer

Lima Budaya Kementerian Keuangan

Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |

Ikuti Kami

WhatsappIKUTI KAMI

 

Pengaduan Kami: 

 

 

Search