Selama ini, proses rekonsiliasi dan penginputan transaksi BMN, baru dapat dilaksanakan setelah saldo Laporan Keuangan Tahunan Audited diperoleh, sehingga hal ini menyebabkan transaksi tahun berikutnya menumpuk dan berdampak pada penatausahaan BMN menjadi kurang tertib dan kualitas Laporan Keuangan Semester I menjadi kurang andal. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem aplikasi dan sistem akuntansi yang diatur dalam Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 26, untuk mencatat transaksi koreksi audited dan mencatat transaksi BMN periode berjalan tanpa harus menunggu selesainya LK Audited tahun sebelumnya.
Secara umum, petunjuk teknis tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan Persediaan
1) Pencatatan transaksi persediaan tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan persediaan pada tahun 20X1.
3) Pencatatan transaksi pembalik koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
4) Pencatatan transaksi tinjut koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
Mekanisme Pencatatan Aset Tetap
1) Pencatatan transaksi aset tetap tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan aset tetap pada tahun 20X1.
3) Dalam kondisi tertentu, pencatatan transaksi koreksi audited tahun 20X0 akan menghapus transaksi lanjutan aset tetap tahun 20X1 baik dihapus secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan penghapusan ke Direktorat APK.
Contoh simulasi pencatatan transaksi koreksi audited pada tahun 20X0 dan pencatatan transaksi BMN lanjutan pada tahun 20X1 juga dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Akuntansi 26: Pencatatan BMN (Persediaan dan Aset Tetap) pada Masa Transisi Penyusunan Laporan Keuangan Audited.