Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Dit. APK
JL. Jenderal Sudirman No.249 Pekanbaru 28116
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Dit. APK
BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi LKPP 2024 atas delapan puluh empat LKKL, sedangkan dua LKKL memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meskipun pencapaian opini tetap positif, LHP menunjukkan 14 temuan yang menghasilkan 31 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Kewajiban menindaklanjuti temuan itu diatur UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, dan kegagalannya berisiko merugikan negara.
Temuan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2024 yang telah diperiksa oleh BPK dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori utama—(1) efektivitas tindak lanjut rekomendasi audit, (2) risiko pagu minus belanja pegawai, (3) ketertiban revisi DIPA, (4) sertifikasi aset tanah, serta (5) pertanggungjawaban hibah pilkada, dengan penjabaran sebagai berikut:
No | Temuan Utama LKKL 2024 | Dampak / Risiko yang Dicatat BPK | Implikasi | Rekomendasi BPK |
---|---|---|---|---|
1 | Tindak lanjut rekomendasi audit belum tuntas | Potensi kerugian negara meningkat bila rekomendasi tidak segera diselesaikan; status “belum sesuai/belum ditindaklanjuti” masih dominan |
Pemantauan dan klasifikasi tindak lanjut belum optimal sehingga klasifikasi status tindak lanjut masih dominan di kategori “belum sesuai” atau “belum ditindaklanjuti”. Data LHP 2024 mengindikasikan ketimpangan kapasitas APIP antara K/L besar dan kecil. |
Percepatan pemantauan dan penelaahan tindak-lanjut oleh PA & APIP dengan integrasi dashboard monitoring pada aplikasi e-Rekomendasi milik BPK dengan modul SIM-EP di DJPb dapat menyediakan early warning otomatis, menurunkan time-lag verifikasi, serta memotong biaya koordinasi lintas lembaga. |
2 | Risiko pagu minus Belanja Pegawai | Defisit pagu dapat menunda pembayaran gaji & tunjangan dan menurunkan kualitas laporan keuangan dari segi opini audit oleh BPK |
|
Satker diminta lebih cermat menghitung kebutuhan belanja pegawai berbasis data lengkap & sistem informasi memadai |
3 | Revisi DIPA tidak selesai tepat waktu | BPK menilai banyak satker “tidak tertib” merevisi DIPA sebelum akhir tahun anggaran sehingga pekerjaan berjalan tanpa anggaran sah dan berujung utang pemerintah | Deviasi Halaman III DIPA berulang disebabkan perencanaan tidak akurat, keterlambatan juknis, dan faktor politik dalam alokasi bantuan. IKPA menempatkan frekuensi dan ketepatan waktu revisi sebagai indikator kualitas belanja. | Implementasi workflow revisi berbasis “exception-based approval”—semua usulan melewati sistem digital; jika melewati tenggat, otomatis diblokir. Skema ini selaras dengan surat DJPb S-1189/2024 tentang optimalisasi IKPA. |
4 | Aset tanah belum bersertifikat | Risiko sengketa & kehilangan hak atas 67.829 NUP tanah ≈ Rp 2,45 kuadriliun | Sertifikat belum atas nama Pemerintah RI atau hanya sebagian bidang yang bersertifikat | Percepat pensertifikatan & tingkatkan pengamanan fisik BMN tanah |
5 | Pertanggungjawaban sisa dana hibah Pilkada tertunda | Jumlah sisa dana belum akurat; Pemda tidak bisa segera memakai dana | Satker menunggu tahapan Pilkada selesai sebelum SP4HL; sebagian belum mengembalikan ke RKUD karena menunggu tahapan pilkada selesai. | KPU/Bawaslu wajib ajukan pengesahan & satker segera kembalikan sisa dana melalui SP4HL |
Lima dimensi kebijakan—governance, proses bisnis, teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi—menjadi satu kerangka operasi terintegrasi adalah kunci untuk menindaklanjuti temuan BPK atas LKKL. Masing-masing dimensi dapat dirancang untuk saling menguatkan dan menghasilkan perbaikan berkelanjutan, melalui:
Walau capaian opini WTP yang telah diberikan oleh BPK membanggakan, kualitas pengendalian intern dan kepatuhan proses masih perlu pembenahan serius. Temuan 2024 memperlihatkan pola berulang: data terfragmentasi, koordinasi lintas lembaga lemah, serta literasi digital yang belum merata. Bukti empiris dan praktik lapangan menegaskan bahwa kombinasi transformasi digital, penguatan APIP, dan tata kelola berbasis risiko adalah kunci menutup celah tersebut.
Dengan sinergi kebijakan yang solid—mulai dari kontrak kinerja pimpinan, restrukturisasi proses bisnis, fondasi teknologi bersama, profesionalisasi SDM, hingga regulasi yang adaptif—pemerintah tidak hanya menutup temuan berulang BPK, tetapi juga membangun kultur pengelolaan keuangan negara yang real-time, berbasis risiko, dan berorientasi hasil.
1. SALDO AWAL
Saldo awal merupakan angka nominal dari masing-masing pos yang disajikan dalam LK sebelum terjadi transaksi apapun dalam Tahun Anggaran Berjalan (TAB).
Sehubungan dengan perubahan sistem aplikasi pelaporan dari Aplikasi eksisting ke Aplikasi SAKTI, dilakukan prosedur migrasi data dalam rangka pembentukan saldo awal pada masing-masing modul di Aplikasi SAKTI.
Migrasi saldo awal menghasilkan nilai yang tercantum pada neraca percobaan saldo awal TAB sama dengan neraca percobaan saldo akhir TAYL, kecuali untuk ekuitas.
Migrasi saldo awal melalui sistem aplikasi pelaporan secara otomatis menempatkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan posisi normalnya.
Setelah diperoleh saldo awal TAB yang sesuai dengan saldo akhir TAYL audited sebagai hasil migrasi data, entitas akuntansi siap untuk mencatat transaksi dan kejadian TAB yang berdampak pada laporan keuangan.
2. TRANSAKSI ANGGARAN
Transaksi anggaran terjadi ketika terdapat penetapan dokumen anggaran dan/ atau rinciannya seperti Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), revisi DIPA, dan/ atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), di mana transaksi ini erat kaitannya dengan manajemen anggaran.
Pencatatan alokasi anggaran dilakukan secara single entry, yaitu dengan mencatat estimasi pendapatan yang dialokasikan dan allotment belanja sesuai yang tertuang dalam DIPA.
Jurnal yang terbentuk dalam rangka pencatatan estimasi pendapatan dan allotment belanja melalui Modul Penganggaran.
3. TRANSAKSI PENDAPATAN
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Wajib Bayar
-Pendapatan yang disetorkan ke kas negara oleh wajib bayar, entitas akuntansi mencatat berdasarkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan/ atau dokumen lain yang dipersamakan.-Setelah terjadi penyetoran ke kas negara, entitas akuntansi mencatat data pendapatan berdasarkan data dari Modul Penerimaan Negara (MPN) dan/ atau Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) melalui Modul Bendahara.
-Transaksi ini membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas
Pendapatan yang Disetorkan Ke Kas Negara Oleh Bendahara
-Pendapatan yang diterima oleh bendahara, kemudian bendahara yang melakukan penyetoran ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud berdasarkan Surat Bukti Setor (SBS), BPN, atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Pada saat pendapatan tersebut diterima oleh bendahara, entitas akuntansi mencatat melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah bendahara menyetorkan ke kas negara, satker mencatat pendapatan dimaksud melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
Pendapatan Melalui Potongan SPM
-Pendapatan melalui potongan SPM mulai dicatat oleh satker pada saat penerbitan resume tagihan (Surat Perintah Pembayaran/SPP) pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat telah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran, maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
4. TRANSAKSI BELANJA DAN BEBAN
-Dokumen sumber yang dapat digunakan antara lain BAST, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
-Belanja yang tidak menghasilkan BMN dapat dilakukan secara kontraktual maupun non kontraktual.
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel
-BMN ekstrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya tidak mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penata-usahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja barang ekstrakomptabel.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Belanja Modal Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan BMN Intrakomptabel
-BMN intrakomptabel merupakan BMN yang harga satuannya mencapai nilai minimal kapitalisasi pada ketentuan penatausahaan BMN, sehingga menggunakan akun belanja modal.
-Dokumen sumber yang dapat menjadi dasar pencatatan antara lain BAST, BAPP, resume tagihan, SP2D, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
Belanja Barang Dengan Mekanisme LS yang Menghasilkan Persediaaan
-Pencatatan belanja yang menghasilkan persediaan dilakukan dengan pendekatan aset, sehingga pada realisasi belanja memunculkan akun persediaan.
-Persediaan dicatat dengan metode perpetual (dilakukan setiap terjadi transaksi) sehingga mempengaruhi saldo persediaan.
5. TRANSAKSI UP/TUP
Penyediaan UP/TUP pertama kali
Transaksi penggantian UP (GUP) atas belanja yang tidak menghasilkan BMN
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN Intrakomptabel atau persediaan
Transaksi GUP atas belanja yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel
Penyetoran sisa UP/TUP
6. TRANSAKSI PENGEMBALIAN PENDAPATAN
Pengembalian pendapatan merupakan transaksi pengembalian atas penerimaan pada waktu sebelumnya, baik pengembalian pendapatan TAB maupun pengembalian pendapatan TAYL.
Dokumen sumber antara lain SPM PP (Pengembalian Penerimaan), SPM KP (Kembali Pajak), SPM KC (Kembali Cukai), dan dokumen lain yang dipersamakan.
Pencatatan transaksi pengembalian pendapatan dilakukan melalui Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
7. TRANSAKSI PENGEMBALIAN BELANJA
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui setoran ke Kas Negara
Pengembalian belanja ini dicatat berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang akan membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
Pengembalian belanja TAB yang tidak menghasilkan BMN melalui potongan SPM
-Pengembalian belanja yang dilakukan melalui potongan SPM mulai dicatat pada saat terjadi penerbitan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Setelah terbit SP2D dan dilakukan pencatatan SP2D melalui Modul Pembayaran yang membentuk jurnal buku besar akrual dan buku besar kas.
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN ekstrakomptabel melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa persediaan melalui setoran ke kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Persediaan (tidak mem-bentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian belanja TAB yang menghasilkan BMN berupa aset Tetap/aset lainnya melalui setoran ke Kas negara
-Pada transaksi ini, satker mencatat setoran ke kas negara menggunakan akun yang sama dengan akun realisasi belanjanya dan mencatat pengurangan nilai BMN yang bersangkutan.
-Pencatatan pengembalian negara dilakukan berdasarkan BPN melalui Modul Bendahara yang membentuk buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pencatatan pengurangan nilai sebesar nominal yang tercantum dalam BPN (surat pernyataan PB/KPB) melalui perekaman transaksi koreksi nilai melalui Modul Aset Tetap (tidak membentuk jurnal akuntansi).
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Potongan SPM
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja TAYL melalui potongan SPM menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui potongan SPM.
-Pencatatan timbul pada saat diterbitkan resume tagihan pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada saat terbit SP2D dan pencatatan SP2D pada Modul Pembayaran maka akan membentuk jurnal pada buku besar akrual.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Tidak Menghasilkan BMN Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya dan pengurangan beban dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan BMN Ekstrakomptabel Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, pengurangan beban, dan pengurangan nilai BMN ekstrakomptabel dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Persediaan Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai persediaan dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja barang TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
Pengembalian Belanja TAYL yang Menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya Melalui Setoran Ke Kas Negara
-Satker telah mengakui adanya piutang lainnya, dan pengurangan nilai aset tetap/aset lainnya dalam LK TAYL.
-Pada saat TAB, saat terjadi pengembalian belanja modal TAYL melalui pengembalian belanja menggunakan akun 42591x, maka dilakukan melalui pencatatan pada Modul Bendahara yang membentuk jurnal pada buku besar akrual dan buku besar kas.
-Pada Modul GLP, maka dilakukan jurnal eliminasi piutang lainnya yang muncul pada LK TAYL.
8. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAB
Proses bisnis hibah langsung dilakukan dengan berpedoman pada regulasi mengenai administrasi pengelolaan hibah dan pedoman teknis lainnya.
Pencatatan transaksi hibah langsung dapat melibatkan penggunaan Modul Komitmen, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Pembayaran, dan Modul GLP, tergantung pada jenis hibah yang diterima dan transaksi hibah yang terjadi pada satker.
Transaksi hibah langsung TAB terdiri dari hibah langsung bentuk uang, hibah langsung bentuk barang, dan hibah langsung bentuk jasa.
9. TRANSAKSI HIBAH LANGSUNG TAYL
Dalam hal satker tidak melakukan pengesahan hibah langsung yang diterimanya sampai tahun anggaran berikutnya, maka satker tetap diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan hibah TAYL tersebut.
Proses bisnis penyelesaian hibah langsung TAYL dilakukan dengan berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-876/PB/2020 tanggal 10 Desember 2020.
Transaksi hibah langsung TAYL terdiri dari hibah langsung bentuk uang TAYL, hibah langsung bentuk barang TAYL, dan hibah langsung bentuk jasa TAYL.
10. TRANSAKSI PENGEMBALIAN KAS HIBAH LANGSUNG
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah pada satker berkurang.
-Pada saat sisa hibah yang diajukan SP4HL ke KPPN dan terbit SP3HL, maka dilakukan perekaman pada Modul Pembayaran yang membentuk jurnal pada buku besar akrual.
Pengembalian Sisa Hibah Kepada Donor, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Pengembalian sisa hibah mengakibatkan Pendapatan Hibah pada UAKPA BUN Pengelolaan Hibah berkurang dan Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan pada satker berkurang.
-Satker melakukan pencatatan pengeluaran kas hibah tersebut melalui Modul Bendahara atau jurnal melalui Modul GLP.
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Sudah Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara berdampak pada pemindahbukuan kas pada BUN dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah pada satker berkurang.
Penyetoran Sisa Hibah Ke Kas Negara, Dimana Kas Hibah Tersebut Belum Disahkan Sebagai Pendapatan Hibah
-Satker penerima hibah menyajikan sisa hibah sebagai Kas Lainnya di K/L Dari Hibah yang Belum Disahkan dan UAKPA BUN Pengelolaan Hibah mencatat sebagai Pendapatan Hibah.
-Penyetoran sisa hibah ke kas negara dicatat sebagai pendapatan PNBP oleh satker berkenaan.
11. TRANSAKSI PENGEMBALIAN HIBAH LANGSUNG TAYL
12. TRANSAKSI TERKAIT KAS
13. TRANSAKSI YANG TERJADI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Kondisi yang menyebabkan terjadinya transaksi yang terjadi pada akhir tahun anggaran
1) Pada saat penerimaan barang beserta BAST, satker mencatat pada Modul Komitmen.
2) Dilakukan pendetailan pada Modul Aset Tetap atau Modul Persediaan.
3) Dilakukan jurnal penyesuaian pada Modul GLP.
4) Pada awal tahun anggaran berikutnya, dilakukan jurnal balik yang melibatkan Belanja Modal/Barang yang Masih Harus Dibayar.
14. TRANSAKSI PENYESUAIAN
15. TRANSAKSI KOREKSI
Selama ini, proses rekonsiliasi dan penginputan transaksi BMN, baru dapat dilaksanakan setelah saldo Laporan Keuangan Tahunan Audited diperoleh, sehingga hal ini menyebabkan transaksi tahun berikutnya menumpuk dan berdampak pada penatausahaan BMN menjadi kurang tertib dan kualitas Laporan Keuangan Semester I menjadi kurang andal. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem aplikasi dan sistem akuntansi yang diatur dalam Petunjuk Teknis Akuntansi Nomor 26, untuk mencatat transaksi koreksi audited dan mencatat transaksi BMN periode berjalan tanpa harus menunggu selesainya LK Audited tahun sebelumnya.
Secara umum, petunjuk teknis tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:
Mekanisme Pencatatan Persediaan
1) Pencatatan transaksi persediaan tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan persediaan pada tahun 20X1.
3) Pencatatan transaksi pembalik koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
4) Pencatatan transaksi tinjut koreksi audited dilakukan atas transaksi koreksi audited yang dicatat melalui menu koreksi audited (menu khusus).
Mekanisme Pencatatan Aset Tetap
1) Pencatatan transaksi aset tetap tahun 20X1 dilakukan dengan menggunakan saldo akhir tahun 20X0 pada Periode 13 atau Periode 14 tergantung transaksi terakhir yang menggunakan menu existing di tahun 20X0.
2) Pencatatan transaksi koreksi audited dilakukan dengan menu existing atau menu koreksi audited (menu khusus) dengan memperhatikan ada atau tidaknya transaksi lanjutan aset tetap pada tahun 20X1.
3) Dalam kondisi tertentu, pencatatan transaksi koreksi audited tahun 20X0 akan menghapus transaksi lanjutan aset tetap tahun 20X1 baik dihapus secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan penghapusan ke Direktorat APK.
Contoh simulasi pencatatan transaksi koreksi audited pada tahun 20X0 dan pencatatan transaksi BMN lanjutan pada tahun 20X1 juga dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Akuntansi 26: Pencatatan BMN (Persediaan dan Aset Tetap) pada Masa Transisi Penyusunan Laporan Keuangan Audited.
TO DO LIST
Sumber : Materi Bimbingan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan oleh Dit. APK
STUDI PERMASALAHAN
Sumber:
Materi Bimbingan Akuntansi oleh Dit. APK
Berdasarkan PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, diatur beberapa hal sebagai berikut:
a. Pasal 2: RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diserahterimakan pada akhir tahun anggaran. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada KPPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
b. Pasal 8 s.d. Pasal 16 : Ruang lingkup pembayaran atas penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme RPATA merupakan pekerjaan yang:
1) Pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran;
2) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya; dan
3) Pekerjaan tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan tidak diberikan kesempatan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya berdasarkan keputusan KPA.
1. Pengisian Dana RPATA dilakukan dengan pemindahan kas dari RKUN ke RPATA dengan menggunakan SP2D Penampungan. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Isi” pada modul komitmen aplikasi SAKTI.
2. PPK membuat SPP-Penampungan pada modul pembayaran aplikasi SAKTI dengan menggunakan akun belanja (5XXXXX) pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh dengan akun 815619 Penerimaan Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening PenampunganKementerian Negara/Lembaga pada sisi penerimaan.
3. PPSPM melakukan pengujian SPP-Penampungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, PPSPM menerbitkan SPMPenampungan melalui modul pembayaran pada aplikasi SAKTI. Selanjutnya, SPM tersebut disampaikan ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
4. Dalam hal SPM-Penampungan telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Penampungan. Berdasarkan penerbitan SP2D-Penampungan tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D-Penampungan melalui aplikasi SAKTI
1. Satker mencatat BAST RPATA dengan jenis “RPATA Realisasi Barang” atau “RPATA Realisasi Jasa” pada modul komitmen aplikasi SAKTI. Pada saat pencatatan BAST, satker melakukan pencatatan atas rincian barang yang dihasilkan (apabila menghasilkan barang/RPATA realisasi barang).
2. Berdasarkan penerimaan BAST RPATA realisasi barang tersebut, Satker melakukan pendetailan BMN pada modul persediaan atau modul aset tetap aplikasi SAKTI.
3. Berdasarkan BAST RPATA realisasi barang/jasa tersebut, PPK membuat SPP-Pembayaran.
a. Dalam hal pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan akhir tahun anggaran, PPK membuat SPP-Pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619 Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan) pada sisi pengeluaran dan dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx) serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi penerimaan.
b. Dalam hal penyelesaian pekerjaan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya atau pekerjaan yang tidak selesai dan tidak diberikan kesempatan untuk penyelesaiannya pada tahun berikutnya namun telah terdapat progress pekerjaan, PPK membuat SPP-pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran (825619) Pengeluaran Non Anggaran Pembentukan Dana Belanja Pemerintah pada Rekening Penampungan-Kementerian/ Lembaga) pada sisi pengeluaran dipotong dengan akun penerimaan perpajakan (41xxxx) dan akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah (4258xx) dan/atau kewajiban lainnya Penyedia.
4. PPSPM melakukan pengujian SPP-Pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, maka PPSPM menerbitkan SPMPembayaran melalui modul pembayaran aplikasi SAKTI. Selanjutnya PPSPM menyampaikan SPM tersebut ke KPPN melalui aplikasi SAKTI. KPPN menerima SPM tersebut melalui aplikasi SAKTI untuk selanjutnya dilakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal memenuhi persyaratan pengujian, KPPN memproses SPM tersebut melalui aplikasi SPAN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
5. Dalam hal SPM-Pembayaran telah memenuhi persyaratan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPPN menerbitkan SP2D-Pembayaran. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka:
a. Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI; dan
b. Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP dan Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia. Selanjutnya, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN.
6. Dalam hal nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan menyebabkan jumlah sisi penerimaan melebihi jumlah sisi pengeluaran pada SPP-Pembayaran, nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada SPP-Pembayaran paling banyak sampai dengan jumlah sisi penerimaan sama dengan jumlah sisi pengeluaran.Terhadap selisih antara nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan dengan nilai denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terdapat pada potongan SPPpembayaran, Penyedia harus menyetorkan selisih dimaksud ke kas negara
7. Dalam hal sampai dengan akhir tahun sudah terdapat perkembangan penyelesaian pekerjaan, namun belum dilakukan realisasi pembayaran dan dalam rangka penyajian LK tahunan, Satker perlu melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. Mencatat Aset sebesar riil perkembangan penyelesaian pekerjaan dan pencatatan/pendetailan pada Modul Aset Tetap/Persediaan
b. Pengakuan Utang atas Progress Pekerjaan yang belum dilaksanakan pembayaran
c. Pada tahun berikutnya, dalam hal pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen), Satker melakukan pencatatan sisa penyelesaian pekerjaan dengan mencatat BAST RPATA Realisasi Barang/Jasa pada modul komitmen dan melakukan pendetailan pada modul aset terkait. Selanjutnya, terhadap BAST di modul komitmen (BAPP ke-1 dan BAST ke-2) dilakukan pembayaran secara sekaligus ke rekening penyedia dengan menggunakan 1 (satu) SPM Pembayaran sekaligus dan/atau masing-masing BAPP/BAST dilakukan pembayaran dengan menggunakan masing-masing SPMPembayaran. Dalam hal ini, SPM-Pembayaran hanya dapat diterbitkan maksimal 2 (dua) kali.
1. Dalam hal SPM-Penihilan telah memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan SP2D. Berdasarkan penerbitan SP2D-Pembayaran tersebut, maka Satker melakukan catat SP2D melalui aplikasi SAKTI
Restrukturisasi dalam pemerintahan sering kali memerlukan penyesuaian signifikan, termasuk proses likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan pada kementerian/lembaga (K/L). Likuidasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2017. Likuidasi adalah proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai dampak dari pengakhiran atau pembubaran entitas akuntansi dan/atau pelaporan. Entitas yang dilikuidasi tidak lagi memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk mengelola keuangan dan harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada.
Definisi Utama:
Pelaksanaan likuidasi diatur melalui:
Entitas akuntansi atau pelaporan memenuhi kriteria likuidasi jika:
Pelaksanaan likuidasi memerlukan pendekatan terstruktur. Berikut tahapan utama:
Pemimpin entitas akuntansi atau pelaporan yang dilikuidasi bertanggung jawab langsung atas proses ini. Jika tidak memungkinkan, tanggung jawab dialihkan kepada pemimpin struktural di atasnya.
Tugas Penanggung Jawab:
Semua hak dan kewajiban harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku:
Ilustrasi Proses Likuidasi
Proses likuidasi dapat terjadi dalam berbagai situasi:
Penyelesaian Saldo Kas, Aset, dan Kewajiban
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Setiap transaksi dalam proses likuidasi harus diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan terakhir. Informasi yang perlu disampaikan meliputi:
Manfaat Proses Likuidasi
A. Belanja/Pengembalian Pendapatan (PP)
No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
2. |
TDK Rupiah sama, TDK COA berbeda |
Catat SP2D koreksi melalui user pembayaran |
3. |
Void SP2D (tanpa PPR ulang di SPAN), SPP baru |
Catat Void melalui user PPSPM |
4. |
Void SP2D (PPR ulang di SPAN), Satker belum pernah catat SP2D di SAKTI , dan SP2D baru beda bulan |
SHR dengan catatan : SELISIH DIKARENAKAN PERBEDAAN PERIODE VOID SP2D |
5. |
Gagal catat SP2D karena pagu tidak cukup (khusus transaksi valas) |
SHR dengan catatan : SELISIH BELANJA KARENA SISA PAGU TIDAK MENCUKUPI KETIKA KURS SP2D |
6. |
Belum rekam APD PL / LC (khusus SP2D ke KPPN KPH) |
Rekam BAST s.d SP2D. Pastikan No Aplikasi sama dengan dokumen sumber |
B. Pengembalian Belanja/Pendapatan
No. |
Penyebab | Tindak Lanjut |
1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
2. |
Belum rekam setoran pengembalian belanja |
Catat manual melalui user bendahara |
3. |
Belum rekam setoran pendapatan |
Catat manual / interkoneksi MPN melalui user bendahara |
4. |
Double catat di SAKTI menu interkoneksi MPN dan catat manual |
Hapus salah satu (tergantung SBS / Non SBS) |
5. |
Koreksi setoran belum rekam di SAKTI |
Lakukan koreksi di SAKTI dengan hapus + rekam baru |
6. |
Salah kode satker di SPAN |
SHR dengan catatan : DATA SETORAN TIDAK DIAKUI SATKER DENGAN SURAT PERNYATAAN TIDAK MENGAKUI |
7. |
Salah kode COA di SPAN |
Pengajuan surat koreksi ke KPPN. Untuk sementara SHR dengan catatan : DATA KOREKSI DIBUKUKAN BERBEDA ANTARA SATKER DENGAN KPPN |
8. |
Potongan SPM Lintas Satker |
Rekam di modul Aklap, Menu : Penerimaan dari Potongan SP2D Satker Lain |
9. |
Selisih karena potongan SPM Gaji 13/ THR |
Koreksi SPM akun potongan. Untuk sementara SHR dengan catatan : TERDAPAT SP2D ATAS SPM THR YANG JURNALNYA TIDAK SESUAI/ TIDAK TERBENTUK |
C. Mutasi UP/Kas BP
No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
1. |
SP2D belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2D Nihil melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
2. |
Belum rekam setoran sisa KAS UP/TUP |
Catat manual melalui user bendahara |
3. |
Selisih kurs (khusus valas) |
Buat jurnal revaluasi modul GLP di periode pelaporan. Untuk selain periode pelaporan, SHR dengan catatan : SELISIH DIKARENAKAN PERBEDAAN PERLAKUKAN PEMBULATAN SP2D VALAS SAKTI DENGAN SPAN |
D. Kas BLU
No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
1. |
SP2B BLU belum tercatat otomatis oleh system |
Catat SP2B BLU melalui user pembayaran. Jika SPP terhapus, KPPN buat surat ke SITP |
2. |
Perbedaan jurnal manual dengan KPPN |
Buat jurnal manual modul GLP (akun '111911', '111912', '111913', '111921', '111929', '113311', '113319’) |
E. Pengesahan Hibah
No. | Penyebab | Tindak Lanjut |
1. |
Belum catat Persetujuan MPHL (Tidak tercatat otomatis oleh system) |
Catat Persetujuan MPHL melalui user pembayaran |
2. |
MPHL BJS sudah disahkan KPPN, namun kemudian dibatalkan melalui jurnal manual di SPAN |
Buat jurnal manual modul GLP : 391133 untuk Pengesahan Hibah TAYL di sisi DEBET. Sisi KREDIT : akun jurnal bentukan koreksi Aset/Persediaan |
Sumber: Materi Bimbingan Akuntansi Dit. APK bulan Oktober 2024
Hak Cipta © Kanwil DJPb Provinsi Riau - Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb
Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru Kode Pos 28116
Telp : (0761) 22686 | Fax : (0761) 22647 |